Bacaleg di Pasuruan, Berkomplot untuk Curi Kabel Telkom

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Jun 2023 20:30 WIB

Bacaleg di Pasuruan, Berkomplot untuk Curi Kabel Telkom

i

Para komplotan yang mencuri kabel Telkom di daerah Pasuruan. Salah satunya merupakan bacaleg di Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan menangkap empat dari enam pencuri kabel Telkom. Keempat pelaku diamankan Satreskrim saat hendak mencuri kabel di pinggir jalan Desa Andonisari, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (14/6/2023), sementara dua pelaku lainnya jadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, keempat pelaku mencuri kabel dengan cara memotong dengan tang dan gergaji. “Keempat pelaku kita amankan saat hendak mengambil kabel Telkom di pinggir jalan. Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak tiga kali,” kata Bayu, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda di Pasuruan Susul Ayah Masuk Bui

Empat pelaku ini berasal dari kecamatan berbeda. Samsul Arif (32) merupakan warga Kecamatan Winongan, Muhammad Dofir (36) warga Kecamatan Grati, Hariadi Sutikno (46) warga Kecamatan Purworejo, dan Muchammad Yusuf (50) warga Kecamatan Nguling.

Lalu ada dua orang lagi yang masih DPO yakni Yudi dan Sanip. Keduanya berhasil kabur dari kejaran polisi dengan berlari memasuki perkampungan serta perkebunan warga.

Farouk menerangkan, awalnya petugas mendapat informasi ada sekelompok orang mencurigakan yang menggali tanah saluran kabel Telkom di pinggir jalan Desa Andonosari, pada Selasa (14/6) pukul 12.00 WIB. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan pengecekan dan penangkapan, pada pukul 13.00 WIB. Namun, dua orang dari kawanan tersangka berhasil kabur dan 4 tersangka tidak berkutik serta mengakui perbuatan pencuriannya.

Baca Juga: Sukses 3 Kali Gelar Nobar, Kolaborasi Media Sosial dan Polres Pasuruan Kota Makin Mantap

"Untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak, meliputi katrol manual, pipa besi berbagai ukuran, alat penggali tanah, beragam alat pemotong, kabel sepanjang 10 meter dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga rentalan yang digunakan sebagai sarana," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal keenam pelaku punya peran dan tugas berbeda. Empat tersangka yang bertugas sebagai eksekutor adalah Samsul Arif, M Dofir, YD dan SN. Sementata 2 tersangka yang bertugas mengawasi suasana lokasi saat eksekusi pencurian adalah Hariadi Sutikno dan M Yusuf.

"Dari keterangan pelaku bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian serupa di beberapa daerah. Untuk TKP Desa Andonosari sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

Dari hasil penyidikan, diketahui juga jika tersangka M Yusuf adalah seorang bakal caleg salah satu partai yang berlaga di Pemilu. Selain itu, M Yusuf dan Hariadi Sutikno adalah oknum LSM yang kerapkali menggunakan identitas organisasi LSM-nya saat melakukan pengawasan di TKP pencurian.

"Tersangka M Yusuf dan Hariadi Sutikno dijadikan pengawas di TKP pencurian karena memanfaatkan backgroundnya yang menjadi salah satu anggota LSM. Selain itu M Yusuf juga merupakan salah satu bakal caleg salah satu partai," tambah Kanit Jatanras Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tejo. ris/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU