Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Narkoba di Stasiun Malang Kota Lama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Jun 2023 20:22 WIB

Polrestabes Surabaya Bekuk Kurir Narkoba di Stasiun Malang Kota Lama

i

Pendik, kurir narkoba, yang berhasil dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat hendak mengedarkan ke pemesan. Dia dikeler dalam rilis ungkap narkoba, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). SP/Ariandi

 

Hendak Edarkan Sabu 28 Kg dan 10 Ribu di Surabaya dan Malang 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di Malang. Seorang tersangka dan barang bukti 28 kg serta 10 ribu butir ekstasi turut diamankan.

Tersangka yang diamankan berinisial PN alias Pendik (40) warga Kota Batu. Ia ditangkap polisi di Stasiun Malang Kota Lama pada akhir Mei lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

"Sebuah tas koper berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan 27 bungkus kemasan teh yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 28, 275 kilogram dan ditemukan 2 bungkus ekstasi berisi 10 ribu butir," ujar Kombes Pasma Royce, dalam rilis yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 28 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari sebuah hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka PN awalnya, tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB," tutur Pasma, panggilan karibnya.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Lantas pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah dari Bandar yang saat ini masih kita kejar, tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api," ungkap Pasma.

Pasma mengungkapkan, namun pada saat sampai di stasiun Gubeng, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang, dan rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah Jawa Timur (khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya).

Saat ditangkap dalam keadaan membawa sabu sebanyak 28 kilogram, PN mengaku itu bukan pengalaman pertamanya membawa narkoba. Ia mengatakan, sudah dua kali menjalankan tugas itu. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Pendik mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. Saat ini petugas kepolisian masih mengejar bandar dan pemesan narkoba di Surabaya.

“Saat ini masih dalam pengejaran terhadap bandar dan pembelinya di Surabaya. Mohon bersabar. Pasti akan kami ungkap,” tegas Pasma.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Pasma menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 27 bungkus kemasan theberisi sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777gram beserta bungkusnya, satu timbangan stainles, dua buah HP, dan satu koper besar.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka PN, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perlu diketahui penangkapan kurir sabu di gerbong kereta juga pernah diungkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus tersebut Polrestabes berhasil menangkap 2 kurir yang tengah membawa 24 kilogram sabu yang dikemas platik teh Cina Guanyinwang.

Keduanya diamankan saat hendak melakukan perjalanan dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya pada Februari 2023. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU