Beli BBM Untuk Dijual Kembali, Warga Lamongan Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Jun 2023 09:15 WIB

Beli BBM Untuk Dijual Kembali, Warga Lamongan Dibui

i

Barang bukti BBM yang dimasukan ke dalam drum berhasil amankan Polisi. SP/IST

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Diduga karena menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seorang warga di Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Kini pemiliknya bersama dengan barang bukti kurang lebih 125 liter BBM jenis pertalite diamankan, guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Saling Daftar Bacabup, Foto Wabup di Acara Pemerintahan Sudah Tidak Disertakan

Kasubag Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (22/06/2023), menyebutkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ini dilakukan pada Senin (19/06/2023) lalu Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan ini tambah Anton, bermula saat tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Dalam perjalanan menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi S 1636 JW yang dikemudikan oleh SU (56), warga Dusun Penompo, Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Ditegaskan oleh Anton, petugas kepolisian langsung bergegas mengejar mobil terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kala itu melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan, Kembangbahu Kabupaten Lamongan. 

Baca Juga: Panen Padi Triwulan I 2024 di Lamongan Berhasil dan Sesuai Jadwal

"Mobil pengangkut BBM jenis pertalite itu dihadang dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan. Ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti yang lumayan banyak," beber Anton.

Adapun beberapa barang bukti itu, sebut Anton, di antaranya 9 drum yang masing-masing adalah 4 drum berisikan 60 liter pertalite, 4 drum berisikan 35 liter pertalite dan 1 drum yang berisikan 30 liter pertalite.

Baca Juga: Organisasi Perempuan Lamongan Miliki Peran Utama dalam Pembangunan Keluarga

Selain drum, sambung Anton, polisi juga berhasil menemukan 8 lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite.

Terduga pelaku SU ini di hadapan polisi mengaku bahwa BBM jenis pertalite tersebut dibeli di SPBU 5462228, Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. BBM jenis pertalite tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp 11.500, dan sisanya dijual kepada pemilik Pom mini seharga Rp 11.000. jir

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU