Diduga Peras Kades, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polres Lumajang saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Petugas Polres Lumajang saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Dua orang berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso yang mengaku sebagai LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diringkus Satreskrim Polres Lumajang.

Kedua oknum LSM KPK Probolinggo ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan kepada Subaeri Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

“Kedua pelaku sudahsi amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu,” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut yang mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka," jelas I Komang.

Selanjutnya, setelah menerima uang, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.

"Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

I Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini, pihaknya masih mendalami apakah merupakan anggota LSM KPK Tipikor.

"Untuk atribut yang digunakan tersangka kita masih dalami, apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW, dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang," pungkasnya. lmj

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…