Diduga Peras Kades, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Polres Lumajang saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Petugas Polres Lumajang saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Dua orang berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso yang mengaku sebagai LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diringkus Satreskrim Polres Lumajang.

Kedua oknum LSM KPK Probolinggo ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan kepada Subaeri Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

“Kedua pelaku sudahsi amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu,” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut yang mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka," jelas I Komang.

Selanjutnya, setelah menerima uang, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.

"Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

I Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini, pihaknya masih mendalami apakah merupakan anggota LSM KPK Tipikor.

"Untuk atribut yang digunakan tersangka kita masih dalami, apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW, dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang," pungkasnya. lmj

Berita Terbaru

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Reportase Eksklusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (1)

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB

SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Reportase Ekslusif Program Asta Cita di Gerbang Kertasusila (2)

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Pasangan Selingkuh di Gunungkidul, Disidang Rakyat

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Richard Lee, Cuek Sertifikat Mualafnya Dicabut

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB

SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…