Diduga Peras Kades, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Jun 2023 14:51 WIB

Diduga Peras Kades, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi

i

Petugas Polres Lumajang saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Dua orang berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso yang mengaku sebagai LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diringkus Satreskrim Polres Lumajang.

Kedua oknum LSM KPK Probolinggo ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan kepada Subaeri Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang

“Kedua pelaku sudahsi amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu,” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut yang mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka," jelas I Komang.

Selanjutnya, setelah menerima uang, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.

Baca Juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

"Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

I Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini, pihaknya masih mendalami apakah merupakan anggota LSM KPK Tipikor.

"Untuk atribut yang digunakan tersangka kita masih dalami, apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan," tuturnya.

Baca Juga: Pantai Watu Pecak, Jadi Destinasi Favorit saat Libur Lebaran

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW, dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang," pungkasnya. lmj

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU