Home / Politik : ANALISA BERITA

Aturan Pelaporan Dana Kampanye Harus Konsisten

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Jun 2023 19:46 WIB

Aturan Pelaporan Dana Kampanye Harus Konsisten

i

Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting. Oleh sebab itu, aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten oleh KPU agar Pemilu 2024 berjalan lancar.

Hal ini dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik karena transparansi dana kampanye memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang partai atau calon yang akan mereka dukung.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Maka diperlukan upaya bersama dari penyelenggara dan peserta Pemilu, serta masyarakat sipil untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye, termasuk dalam pelaporan sumbangan dana kampanye.

 Saya harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu. Hal ini agar KPU bersikap konsisten dalam menjalankan aturan dana kampanye yang tertuang pada UU Pemilu.

Selain itu, penting bagi KPU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas para peserta Pemilu yang notabene berkompetisi untuk menjadi pejabat publik. LPSDK juga dapat menjadi bagian dari informasi bagi pemilih nantinya.

 Kemudian, KPU harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, termasuk LPSDK.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Saya juga harap KPU untuk memperkuat sosialisasi kepada partai politik untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan sumbangan dana kampanyenya di Sidakam.

Terakhir, Bawaslu, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk pengawasan terkait pelaporan dana kampanye parpol Pemilu 2024.

Misalnya, dengan memberikan informasi berkala kepada masyarakat untuk mengumumkan peserta Pemilu yang belum menyampaikan laporan keuangannya secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kursi Rakyat Sebagai Kekuasaan Bukan Keterwakilan

Hal ini juga dapat menjadi disinsentif elektoral bagi para peserta Pemilu yang tidak menaati peraturan terkait tentang transparansi anggaran yang telah digariskan, termasuk dalam kaitannya dengan pelaporan sumbangan dana kampanye.


(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman mediaindonesia.com Senin (26 Juni 2023)

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU