Biaya Haji 2024 akan Naik Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Jul 2023 20:18 WIB

Biaya Haji 2024 akan Naik Lagi

i

Setelah puncak Haji 2023 usai, Jemaah haji di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (2/7/2023).

Pemerintah Saudi Sudah Undang Menag Yaqut Cholil Qoumas, Bahas Kenaikan Sewa Lokasi di Masyair, Utamanya Arafah dan Mina

 

Baca Juga: Grand Launching Panglima Ekspres Lounge, Tawarkan Kemudahan Umroh dan Haji

Tahun 2024, Tak Ada Lokasi Khusus Jemaah Haji Negara Tertentu di Arafah dan Mina 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Puncak Haji 2023 telah usai. Beberapa kloter awal jamaah Haji Indonesia tengah bersiap-siap meninggalkan tanah suci Makkah untuk menuju tanah air Indonesia. Hanya saja, ada informasi dari Pemerintah Saudi untuk calon jamaah haji tahun depan. Pasalnya, Biaya Haji 2024 akan naik lagi. Hal ini dikarenakan pemerintah Saudi, akan memberlakukan kebijakan baru khususnya di Arafah dan Mina.

"Tahun depan, Saudi akan memberlakukan kebijakan baru bahwa lokasi di Masyair, utamanya Arafah dan Mina, akan naik, ditentukan oleh negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Mekkah, Sabtu (1/7/2023) seperti dikutip dari Antara.

Seorang pejabat Kemenag mengatakan dengan rencana itu Komponen biaya haji yang dibayar jemaah tahun depan bakal naik.

"Tidak mungkin nominal Rp 49.812.700,26 yang wajib dibayarkan jamaah haji terdiri dari tiga komponen tahun ini sama," katanya saat dihubungi Surabaya Pagi melalui telepon seluler Minggu (2/7/2023) siang.

Dikatakannya, komponen yang dibebankan kepada jamaah haji saat ini yakni biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

 

Biaya 4 Hari di Masyair

Melansir situs resmi Kementerian Agama RI, pelayanan Masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.

Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 (biaya haji 2023) sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait, sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

BPIH terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta.

Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen. Biaya Masyair Selain kenaikan komponen biaya transportasi pesawat udara dan akomodasi yang meliputi penginapan dan katering, biaya haji 2023 naik karena adanya kenaikan yang tak bisa dihindari dari kebijakan pemerintah Arab Saudi. Biaya tersebut adalah Masyair.

Selain itu, terdapat pula komponen biaya haji 2023 lainnya dari pemerintah Arab Saudi seperti visa haji dan pajak.

 

Naik Signifikan

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut ada kenaikan biaya Masyair dari awalnya sekitar 1.800 Riyal atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 7,22 juta (kurs Rp 4.015). Biaya Masyair naik signifikan menjadi 5.656 Riyal atau Rp 22,71 juta.

Kenaikan ini diberlakukan ke negara-negara pengirim jamaah haji, termasuk Indonesia dan Malaysia. Hal ini membuat biaya haji di kedua negara melonjak. Hanya saja, kenaikan layanan itu mestinya sebanding dengan kenaikan biaya yang dibayarkan dan tidak terlalu memberatkan. “Kita evaluasi bersama dan sepakat biaya yang dibayarkan harus sebanding dengan layanan yang kita terima,” jelas Hilman.

 

Biaya Tenda, Toilet hingga Kasur

Belakangan, Kementerian Agama RI melobi pemerintah Arab Saudi agar menurunkan biaya Masyair bagi jemaah haji asal Indonesia. Melansir situs resmi Kementerian Agama RI, pelayanan Masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.

Biaya itu ditetapkan sepenuhnya oleh Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji. Dengan membayar biaya Masyair, pemerintah Arab Saudi memberikan jasa berupa pelayanan bagi jemaah haji selama empat hari. Pelayanan yang dimaksud di antaranya menyediakan tenda, kamar mandi, hingga kasur bagi jemaah haji dari berbagai negara di kawasan Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia harus menanggung beban lebih besar untuk jemaah haji karena biaya Masyair yang naik dua kali lipat. Dana itu kemudian ditambal dari dana BPKH.

Setiap jemaah haji mendapatkan subsidi Rp 63 juta nilai manfaat dari total Rp 98 juta nilai riil (biaya haji tanpa subsidi).

Baca Juga: DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

Sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta. Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen. Biaya Masyair Selain kenaikan komponen biaya transportasi pesawat udara dan akomodasi yang meliputi penginapan dan katering, biaya haji 2023 naik karena adanya kenaikan yang tak bisa dihindari dari kebijakan pemerintah Arab Saudi. Biaya tersebut adalah Masyair.

 

Biaya Haji Melonjak

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut ada kenaikan biaya Masyair dari awalnya sekitar 1.800 Riyal atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 7,22 juta (kurs Rp 4.015). Biaya Masyair naik signifikan menjadi 5.656 Riyal atau Rp 22,71 juta. Kenaikan ini diberlakukan ke negara-negara pengirim jamaah haji, termasuk Indonesia dan Malaysia. Hal ini membuat biaya haji di kedua negara melonjak. bersama dengan Malaysia sebenarnya sepakat tentang adanya kenaikan layanan di Masyair. Hanya saja, kenaikan layanan itu mestinya sebanding dengan kenaikan biaya yang dibayarkan dan tidak terlalu memberatkan. “Kita evaluasi bersama dan sepakat biaya yang dibayarkan harus sebanding dengan layanan yang kita terima,” jelas Hilman beberapa waktu lalu. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia harus menanggung beban lebih besar untuk jemaah haji karena biaya Masyair yang naik dua kali lipat. Dana itu kemudian ditambal dari dana BPKH. Untuk kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, setiap jemaah haji mendapatkan subsidi Rp 63 juta nilai manfaat dari total Rp 98 juta nilai riil (biaya haji tanpa subsidi).

Dijelaskannya, meski biaya haji di kedua negara disubsidi pemerintah, tidak berarti subsidi ibadah ke Tanah Suci dibayarkan oleh duit APBN. Namun, nilai subsidi diambil dari hasil investasi pengelolaan dana haji yang mencapai lebih dari Rp 143 triliun

Dengan kata lain, calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu, melalui dana simpanan hajinya, secara tidak langsung ikut membiayai biaya haji dari jemaah yang berangkat terlebih dahulu," jelas Hilman.

 

Mirip Skema Investasi Ponzi

Skema pembiayaan haji model ini juga kerap dikritik karena pemerintah dianggap menerapkan praktik yang mirip dengan skema investasi ponzi. Yang mana jemaah haji yang dalam masa tunggu atau mendaftar belakangan secara tidak langsung ikut mendanai jamaah haji yang mendapat giliran terlebih dahulu. Dana haji yang terkumpul dari seluruh calon jemaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar antrean, menyetorkan dana tabungan haji yang kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH.

 

Dokumen Persiapan Urusan Haji

Pertemuan Haflatul Hajj Al-Khitamy usai Haji tahun ini mengangkat tema "Khitaamuhu Misk" itu dihadiri Menag Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah menteri dan delegasi negara pengirim jamaah haji.

Yaqut dalam pertemuan di Mekkah itu didampingi sejumlah jajarannya yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Sekjen Kemenag Nizar, Irjen Kemenag Faisal AH, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Menurut Yaqut, sebagai langkah awal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyerahkan sejumlah dokumen persiapan kepada kantor urusan haji (KUH) negara-negara pengirim jamaah haji.

Dalam dokumen persiapan itu, tercakup rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan dari persiapan hingga keberangkatan jemaah pada musim haji 1445 H.

"Berbeda dengan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan menyerahkan dokumen lebih awal agar persiapan penyelenggaraan haji 1445 H juga bisa dilakukan lebih awal," kata Yaqut.

 

Tak ada Lokasi Khusus

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah Saudi mengubah aturan untuk perjalanan ibadah haji tahun depan yakni tak ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina.

Dia mengatakan kebijakan penentuan lokasi khusus negara tertentu di Arafah dan Mina (Masyair) bagi suatu negara pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M itu akan ditiadakan.

Kebijakan baru itu, kata Yaqut, disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah dalam pertemuan Haflatul Hajj Al-Khitamy (Penutupan Penyelenggaraan Haji) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Mekkah, Jumat (30/6).

"Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq menginformasikan bahwa penyelesaian kontrak layanan akomodasi dan Masyair ditargetkan pada 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontraknya lebih awal akan mendapat prioritas dalam mengambil dan memilih tempat di Masyair," tambahnya.

Menurut Yaqut kebijakan baru dari Saudi itu mendesak semua negara, termasuk Indonesia, untuk bergerak lebih cepat dalam persiapan penyelenggaraan haji 1445 H.

Oleh karena itu, Yaqut mengaku akan segera mendiskusikan hal ini dengan Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal-hal itu dilakoni agar bisa dilakukan langkah percepatan dalam persiapan dari mulai penentuan kuota, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk kemungkinan percepatan pelunasan biaya haji.

"Ini akan segera kami sikapi. Kami akan berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH guna membahas bersama langkah percepatan persiapan haji tahun depan," kata Yaqut.n ant/jk/erc/cr9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU