Home / Hukum dan Kriminal : Eks Menkominfo Didakwa Jaksa Terima Rp 17 M

Jaksa: Johnny G Plate, Tahu Kontrak BTS Kritis, Diteruskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jul 2023 19:50 WIB

Jaksa: Johnny G Plate, Tahu Kontrak BTS Kritis, Diteruskan

i

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim batalkan dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate minta hakim membebaskannya dari tahanan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Baca Juga: Modus Pemerasan Rp 40 M oleh Anggota BPK, Dibeberkan di Sidang

Demikian dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Kemarin, Jaksa membawa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ke persidangan. Ia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. Ternasuk dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

 

Plate Tetap Menyetujui

Menurut jaksa, meski proyek kritis, Johny Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

 

Plate Minta Dibebaskan

Sedangkan, dalam pembacaan eksepsi yang dilakukan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mantan Menkominfo itu meminta agar bisa dibebaskan dari dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Korupsi Rp 15,5 Miliar, 10 Persennya untuk Keuskupan, Lalu Dihukum 15 Tahun

Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Achmad.

Sebelumnya, bahkan Plate menyinggung nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam eksepsi yang dia ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi BTS 4G. Dalam nota keberatannya, Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.

“Faktanya pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad.

Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat.

 

Hakim Tegur Plate

Usai pembacaan eksepsi, hakim PN Tipikor Jakarta, menegur Johnny G Plate. Teguran diberikan lantaran majelis hakim menganggap uraian dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Plate pada hari ini menyinggung politik.

Baca Juga: Eks Menkominfo Dituding Pengecut, Temannya Bikin Skenario

"Di sini untuk saudara [Johnny Plate] tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Fahzal menegaskan pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, terang dia, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Pun begitu sebaliknya.

"Jadi, jangan terpengaruh dengan berita di luar, ya. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," kata Fahzal.

Terakhir, Fahzal meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Ia meminta politikus Partai NasDem tersebut cuek saja.

"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu," kata Fahzal.

"Supaya saudara tidak terpengaruh, ini Pengadilan berjalan secara lurus dan adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum. Saudara paham?" lanjut dia.

"Paham," jawab Plate. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU