Eks Menkominfo Didakwa Jaksa Terima Rp 17 M

Jaksa: Johnny G Plate, Tahu Kontrak BTS Kritis, Diteruskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim batalkan dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate minta hakim membebaskannya dari tahanan.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim batalkan dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate minta hakim membebaskannya dari tahanan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Demikian dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Kemarin, Jaksa membawa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ke persidangan. Ia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. Ternasuk dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

 

Plate Tetap Menyetujui

Menurut jaksa, meski proyek kritis, Johny Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

 

Plate Minta Dibebaskan

Sedangkan, dalam pembacaan eksepsi yang dilakukan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mantan Menkominfo itu meminta agar bisa dibebaskan dari dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Achmad.

Sebelumnya, bahkan Plate menyinggung nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam eksepsi yang dia ajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi BTS 4G. Dalam nota keberatannya, Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.

“Faktanya pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad.

Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat.

 

Hakim Tegur Plate

Usai pembacaan eksepsi, hakim PN Tipikor Jakarta, menegur Johnny G Plate. Teguran diberikan lantaran majelis hakim menganggap uraian dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Plate pada hari ini menyinggung politik.

"Di sini untuk saudara [Johnny Plate] tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Fahzal menegaskan pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, terang dia, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Pun begitu sebaliknya.

"Jadi, jangan terpengaruh dengan berita di luar, ya. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," kata Fahzal.

Terakhir, Fahzal meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Ia meminta politikus Partai NasDem tersebut cuek saja.

"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu," kata Fahzal.

"Supaya saudara tidak terpengaruh, ini Pengadilan berjalan secara lurus dan adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum. Saudara paham?" lanjut dia.

"Paham," jawab Plate. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…