Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Terdakwa Jelaskan Telah Kuasai Obyek Sejak 1989

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Jul 2023 18:55 WIB

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Terdakwa Jelaskan Telah Kuasai Obyek Sejak 1989

i

Ahmad Fauzi Kuasa Hukum Terdakwa

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Soetadji secara tegas menolak dirinya dituduh menyerobot lahan seluas 19.435 meter persegi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, meskipun saat ini terbit SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Penolakan tegas itu disampaikan Soetadji saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).Menurut dia, objek lahan tersebut telah dibeli sejak 1989 silam dari Suyitno. Lahan yang dibeli itu seluas 26.300 meter persegi atau 2,63 hektar.

Baca Juga: Pelapor Minta Tanah Asset Desa Dikembalikan

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989, sejak saya beli. Sudah 27 tahun saya kuasai, baru setelah itu saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.

Penasehat Hukum terdakwa Achmad Soetadji, Ahmad Fauzi membeberkan bahwa terdakwa membeli tanah tersebut tahun 1989 dari Suyitno dan langsung kuasai sejak saat itu dan memanfaatkan tanah tersebut untuk tambak secara terus menerus serta tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun.

Kemudian, sambung dia, pada tahun 1996 antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen membuat Akta Jual Beli Nomor : 86/Waru/MT/1996 tanggal 02 April 1996 di hadapan Camat Waru selaku PPAT Kecamatan Waru.

Kenapa saat itu perikatan antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen. Bukan terdakwa langsung kepada Suyitno. Fauzi menjelaskan jika saat itu terdakwa mengikuti atas saran Camat Waru selaku PPAT untuk mempermudah proses sertifikat.

Sebab, sambung dia, secara riwayat, lahan 26.300 meter persegi itu awalnya milik Moedjib Bin Koeroen yang terletak di Tambakrejo tercatat Kohir No. 418 Blok d II Persil No. 108. Kemudian dijual kepada Ngaisah pada April 1965 dan berubah menjadi petok No. 511 atas nama Ngaisah.

Selanjutnya pada Desember 1983 oleh Ngaisah tanah tersebut dijual kepada Chotijah berubah menjadi petok No. 1694 atas nama Chotijah. Selanjutnya tanah tersebut diwaris oleh ahli waris Chotijah Bernama Maryam berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 71/Pdt.P/88/PN.Sda tanggal 08 Juli 1988.

Bahwa selanjutnya oleh Maryam tanah tersebut dijual kepada Suyitno berdasarkan Ikatan Jual Beli Nomor : 214 Notaris Pramu Haryono tanggal 28 September 1988. Baru setelah itu dibeli terdakwa pada tahun 1989.

"Dengan demikian terdakwa secara hukum adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas tanah seluas 26.300 meter persegi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Tangkap Mafia Tanah di Kab Sumenep Bersama Kroni-kroninya

Lebih jauh ia menjelaskan, objek tersebut pada tahun 2016 tiba-tiba ada yang mengakui, ada yang merasa bahwa tanah itu miliknya, yaitu PT Semesta Anugerah, yang juga bagian dari Pondok Tjandra Group dengan membawa bukti Sertifikat HGB 4079.

"Ternyata setelah kita telusuri, SHGB yang bernomor 4079 itu merupakan penurunan hak dari SHM nomor 1 tahun 1965 atas nama Samin atau Khodijah, Konversi tanah pertama kali, dari letter C, nomor 504 persil 109, luas 24.400 meter persegi atas nama Samin atau Khadijah yang berarti kepemilikan bersama" jelas Fauzi.

Fauzi pun menegaskan jika yang dibeli terdakwa atau kliennya tersebut merupakan persil 108, letter C 1694, luasnya 26.300 m2. Artinya, menurut dia, dari awal sudah menyampaikan jika ada perbedaan persil, berbeda objek.

Bahkan, sambung dia, sejumlah dokumen yang telah diserahkan sebagai bukti diantaranya foto copy buku kretek desa, foto copy topografi kodam (Topdam) hingga surat Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi hukum pemerintahan perihal rekomendasi penyelesaian sengketa tanah sangat jelas.

"Surat tersebut menyatakan secara jelas, bahwa SHGB Nomor. 4279 atas nama PT. Semesta Anugerah asal dari SHM No. 1 atas nama pemegang hak Samin berasal dari persil 109, luas 24.400 meter persegi, adalah salah letak karena menempati persil 108 kohir 418 yang saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Pak Soetaji, klien kami," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengeroyokan, Dua Saksi Ungkap Sosok Baru

Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Meski demikian, sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum. Hk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU