Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah, Terdakwa Jelaskan Telah Kuasai Obyek Sejak 1989

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ahmad Fauzi Kuasa Hukum Terdakwa
Ahmad Fauzi Kuasa Hukum Terdakwa

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Soetadji secara tegas menolak dirinya dituduh menyerobot lahan seluas 19.435 meter persegi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, meskipun saat ini terbit SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Penolakan tegas itu disampaikan Soetadji saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).Menurut dia, objek lahan tersebut telah dibeli sejak 1989 silam dari Suyitno. Lahan yang dibeli itu seluas 26.300 meter persegi atau 2,63 hektar.

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989, sejak saya beli. Sudah 27 tahun saya kuasai, baru setelah itu saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.

Penasehat Hukum terdakwa Achmad Soetadji, Ahmad Fauzi membeberkan bahwa terdakwa membeli tanah tersebut tahun 1989 dari Suyitno dan langsung kuasai sejak saat itu dan memanfaatkan tanah tersebut untuk tambak secara terus menerus serta tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun.

Kemudian, sambung dia, pada tahun 1996 antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen membuat Akta Jual Beli Nomor : 86/Waru/MT/1996 tanggal 02 April 1996 di hadapan Camat Waru selaku PPAT Kecamatan Waru.

Kenapa saat itu perikatan antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen. Bukan terdakwa langsung kepada Suyitno. Fauzi menjelaskan jika saat itu terdakwa mengikuti atas saran Camat Waru selaku PPAT untuk mempermudah proses sertifikat.

Sebab, sambung dia, secara riwayat, lahan 26.300 meter persegi itu awalnya milik Moedjib Bin Koeroen yang terletak di Tambakrejo tercatat Kohir No. 418 Blok d II Persil No. 108. Kemudian dijual kepada Ngaisah pada April 1965 dan berubah menjadi petok No. 511 atas nama Ngaisah.

Selanjutnya pada Desember 1983 oleh Ngaisah tanah tersebut dijual kepada Chotijah berubah menjadi petok No. 1694 atas nama Chotijah. Selanjutnya tanah tersebut diwaris oleh ahli waris Chotijah Bernama Maryam berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 71/Pdt.P/88/PN.Sda tanggal 08 Juli 1988.

Bahwa selanjutnya oleh Maryam tanah tersebut dijual kepada Suyitno berdasarkan Ikatan Jual Beli Nomor : 214 Notaris Pramu Haryono tanggal 28 September 1988. Baru setelah itu dibeli terdakwa pada tahun 1989.

"Dengan demikian terdakwa secara hukum adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas tanah seluas 26.300 meter persegi tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, objek tersebut pada tahun 2016 tiba-tiba ada yang mengakui, ada yang merasa bahwa tanah itu miliknya, yaitu PT Semesta Anugerah, yang juga bagian dari Pondok Tjandra Group dengan membawa bukti Sertifikat HGB 4079.

"Ternyata setelah kita telusuri, SHGB yang bernomor 4079 itu merupakan penurunan hak dari SHM nomor 1 tahun 1965 atas nama Samin atau Khodijah, Konversi tanah pertama kali, dari letter C, nomor 504 persil 109, luas 24.400 meter persegi atas nama Samin atau Khadijah yang berarti kepemilikan bersama" jelas Fauzi.

Fauzi pun menegaskan jika yang dibeli terdakwa atau kliennya tersebut merupakan persil 108, letter C 1694, luasnya 26.300 m2. Artinya, menurut dia, dari awal sudah menyampaikan jika ada perbedaan persil, berbeda objek.

Bahkan, sambung dia, sejumlah dokumen yang telah diserahkan sebagai bukti diantaranya foto copy buku kretek desa, foto copy topografi kodam (Topdam) hingga surat Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi hukum pemerintahan perihal rekomendasi penyelesaian sengketa tanah sangat jelas.

"Surat tersebut menyatakan secara jelas, bahwa SHGB Nomor. 4279 atas nama PT. Semesta Anugerah asal dari SHM No. 1 atas nama pemegang hak Samin berasal dari persil 109, luas 24.400 meter persegi, adalah salah letak karena menempati persil 108 kohir 418 yang saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Pak Soetaji, klien kami," jelasnya.

Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Meski demikian, sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum. Hk

Berita Terbaru

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Jelang Ibadah Hari Nyepi, Kapolri Sigit Beri Atensi Macet Horor di Ketapang-Gilimanuk

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada yang menarik di momen Bulan Ramadhan kali ini. Pasalnya, Ibadah Hari Nyepi bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran Idul…

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…