Pengedar Sabu Asal Petemon Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus peredaran sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.
Tersangka kasus peredaran sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SA (53) warga Jalan Petemon Sawahan, Kota Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Berbekal laporan tersebut, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis sabu," kata AKBP Daniel Marunduri kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi, Rabu (5/7/2023) malam.

Petugas lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang berada di dalam rumah kost di Jalan Petemon Barat, Kota Surabaya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankana pelaku SA tanpa adanya perlawanan.

Usai diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas pmendapati barang bukti berupa 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,35 gram beserta bungkusnya yang disimpan di dalam dompet.

Kemudian, tersangka SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seorang bernama Adi dengan harga Rp. 1.000.000 per gramnya pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Makam Umum Jl. Tembok Dukuh Surabaya,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…