Dua Jemaah Hajjah Pamer Kalung di Medsos, Mulai Diincar Bea Cukai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jul 2023 20:43 WIB

Dua Jemaah Hajjah Pamer Kalung di Medsos, Mulai Diincar Bea Cukai

i

Suarnati Daeng Kanang, saat menunjukkan perhiasan emas saat tiba di Makassar usai menunaikan ibadah haji, pekan lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang (46) dan Mira Hayati, sepulang haji berurusan dengan petugas Bea Cukai.

Mira Hayati, pamer membeli emas seberat 1 kilogram dari Arab Saudi. Sedang Suarnati, memakai perhiasan emas total 180 gram. Perhiasan yang dikenakannya itu terlihat saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu lalu.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

"Keduanya akan kita klarifikasi. Bila betul emas perhiasan itu beli di Arab, akan kita kenakan pajak rangka impor sesuai arahan Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni," kata seorang pegawai Bea Cukai Makassar, yang dinas hari Minggu (9/7/2023).

Hajjah asal Makassar Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang (46), pulang dari Tanah Suci memakai perhiasan emas seberat 100 gram viral.

"Iya kodong (kasihan) saya dikatain sok pamer dan disuruh istighfar. Ya Allah malu-malu ku rasa," kata Daeng Kanang saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (6/7) lalu.

Menurut Daeng Kanang dirinya membeli emas yang seberat 100 gram di Arab Saudi seharga Rp120 juta saat menjalani perjlananan ibadah haji. Ini bentuk investasi untuk masa depan.

"Saya menabung bertahun-tahun. Karena saya pikir beli emas gampang jual kalau lagi membutuhkan modal usaha," kata dia.

Suarnati menjelaskan dirinya baru membeli sebagian kalung dan gelang emasnya di Makkah. Emas tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram.CJadi ini di Makkah, lewat ATM jadi tidak tahu, lewat uang ATM pokoknya per gram sekitar Rp 1.200.000 per gramnya karena (mata uang) rial jadi tidak tahu," ungkap Suarnati.

 

Beli Emas 1 Kg

Jemaah haji asal Makassar lainnya, Mira Hayati juga membeli emas seberat 1 kilogram dari Arab Saudi. Mira akan membagikan emas tersebut kepada keluarganya sebagai oleh-oleh.

Akan diberikan kepada anak, orang tua, dan juga mertuanya. Emas itu berbagai macam, mulai dari cincin, gelang, hingga kalung.

"Iye, saya belanja emas kemarin 1 kilogram lebih, ada gelang, kalung, cincin. Oleh-oleh emas untuk anak, orang tua dan mertua," ucapnya.

Dia mengaku emas yang dibeli mencapai Rp 1 miliar. Salah satu kalung yang dibeli seharga Rp 366.000.000.

"Saya belanja emas kemarin totalnya Rp 1 M. (Khusus) kalung harganya 91.500 SR, setara dengan Rp 366.000.000, gelang macam-macam, ada yang 250 1 set" ungkap, Mira Hayati.

 

Kalung Seharga Rp 366.000.000

Baca Juga: BPOM RI Ungkap Alasan 1 Ton Milk Bun Viral Thailand Dimusnahkan

Pembelian kalung emas Mira Hayati viral di media sosial. Dia mengatakan membeli koleksi emas baru di Jeddah.

"Alhamdulillah, koleksi emas baru lagi kita beli di Jeddah," kata Mira dalam unggahannya.

Suarnati mengaku emas yang dibeli mencapai Rp 1 miliar. Salah satu kalung yang dibeli seharga Rp 366.000.000.

"Saya belanja emas kemarin totalnya Rp 1 M. (Khusus) kalung harganya 91.500 SR, setara dengan Rp 366.000.000, gelang macam-macam, ada yang 250 1 set," pungkasnya.

 

Pajak Impor Perhiasan

Bea Cukai Makassar akan memeriksa dua jemaah haji asal Makassar, yang pamer emas sepulang dari Arab Saudi. Sebelumnya, akan mengklarifikasi terkait pajak impor perhiasan.

Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengaku salah satu yang akan diperiksa yakni wanita bernama Suarnati Dg Kanang (46). Suarnati akan dimintai keterangan pekan depan di kantor Bea Cukai Makassar.

Dua jemaah haji ini terancam membayar pajak dalam rangka impor buntut pamer emas. Mereka diduga membeli perhiasan itu di Tanah Suci lalu dibawa pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Di Jombang, 339 Orang Belum Melunasi Biaya Haji 2024

"Tentu kita kenakan dia masuk dalam pajak rangka impor terhadap perhiasan yang dibeli dan dikenakan," kata pejabat Bea Cukai Makassar.

Ia mengatakan pengenaan pajak itu tidak berlaku jika perhiasan emas itu sudah dibawa jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.

"Kalau keterangannya beliau (jemaah haji) berangkatnya sudah membawa itu (emas), tentu tidak kita kenakan dia masuk pajak dalam rangka impornya," tegasnya.

 

Batasan Nilai USD 500

Menurut dia, jemaah haji dimungkinkan membeli dan membawa barang bawaan dari luar negeri dengan batasan nilai USD 500 (Rp 7.580.850). Jika melebihi itu baru akan dikenakan pajak dalam rangka impor.

"Barang bawaan penumpang batasan nilai USD 500. Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk perhiasan emas," jelas Zaeni.

Petugas Bea Cukai itu menegaskan pemeriksaan itu sifatnya sebatas mengklarifikasi, hal ini untuk memastikan apakah emas itu sudah dibawa dari rumahnya sebelumnya atau dibeli sepulang dari berhaji. Tidak hanya Suarnati, jemaah haji bernama Mira Hayati juga akan dipanggil. Mira juga pamer emas 1 kilogram emas sepulang dari berhaji. n jk/di/cr9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU