Pemkot Surabaya Diskon BPHTB Hingga 40 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelayanan pajak daerah di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya.
Pelayanan pajak daerah di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dalam rangka HUT Republik Indonesia yang ke-78, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Pemberian diskon atau pengurangan tersebut berlaku mulai 12-31 Juli 2023.

"Pemberian pengurangan BPHTB ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pascapandemi COVID-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah di Kota Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” ujarnya.

Adapun pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.

Ia memberi contoh, seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.

“Dalam proses pembayarannya, apabila masyarakat  mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya,” tuturnya,

Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat Surabaya untuk segera memanfaatkan program tersebut karena program ini akan sangat membantu warga Surabaya.

“Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” pungkasnya. sb

Berita Terbaru

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…