Home / Hukum dan Kriminal : Misteri Uang Rp27 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Dito Layak Tersangka"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jul 2023 20:33 WIB

"Dito Layak Tersangka"

Ini Penilaian Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Tentang Kelayakan Politisi Golkar Dijadikan Tersangka Dugaan Percobaan Rintangi Proses Penyidikan Korupsi BTS Kominfo di Kejagung 

 

Baca Juga: Mantan Menkominfo Korupsi Rp 15,5 Miliar, 10 Persennya untuk Keuskupan, Lalu Dihukum 15 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski kini uang redam penyidikan korupsi BTS Kominfo sudah diserahkan ke Kejagung. Sosok Dito Ariotedjo, tak bisa didiamkan. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein A menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan percobaan merintangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.

Terkait asal usul pengembalian uang sebesar US$1,87 juta atau setara Rp27 miliar dari pengacara Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengakui telah menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Kuntadi tegaskan uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan.

Dia mengatakan kini Kejagung sedang menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Misteri asal uang Rp 27 miliar yang dikembalikan ke terdakwa kasus korupsi pengadaan BTS mulai terkuak. Ternyata, uang berkaitan dengan sosok X, Y, dan Z yang muncul dalam dugaan upaya pengamanan kasus tersebut

 

Dito Ariotedjo Mengelak

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu tentang kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS.

"Saya tidak tahu-menahu," kata Dito mengelak saat berada di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023)

Demikian juga Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo, ikut bungkam saat dikonfirmasi para awak media soal dugaan aliran uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.

Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022. Uang ini untuk meredam kasus tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI, yang totalnya mencapai Rp 243 Miliar.

 

Kantor Maqdir Ismail Digeledah

Kamis (13/7/2023) kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, digeledah Kejagung. Penggeledahan itu dilakukan buntut pengembalian uang Rp 27 miliar.

"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Ketut mengatakan pihaknya baru mengetahui uang terkait kasus korupsi BTS senilai Rp 27 miliar itu diserahkan di kantor Maqdir. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut.

"Karena baru hari ini (Kamis-red) juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," tambah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

 

Pengakuan Maqdir

Kuntadi mengaku pihaknya telah memeriksa Maqdir ihwal penerimaan uang tersebut.

Menurut Kuntadi, Maqdir mengaku kepada penyidik sama sekali tidak mengetahui secara pasti sosok yang menyerahkan uang tersebut. Maqdir juga mengaku uang tersebut tidak diterima secara langsung melainkan oleh rekan kerjanya yang bernama Andika.

"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Dari pemeriksaan lanjutan, kata Kuntadi, barulah diketahui bahwa sosok pengembalian uang tersebut berinisial S.

Baca Juga: Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

"Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya 'S' tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ujarnya.

 

Penyidik Lakukan Pendalaman

Oleh karenanya, Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal-usul uang tersebut, termasuk kaitannya dengan kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pendalaman tersebut, salah satunya dilakukan dengan menggeledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi lokasi penyerahan uang.

"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," jelasnya.

Sebelumnya Maqdir menghadiri pemeriksaan bersama sejumlah asisten pribadinya. Maqdir nampak dibantu kedua asistennya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar amerika serikat tersebut.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujarnya.

Menurut pengacara terdakwa BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ia ingin Irwan Hermawan yang mengungkap soal sosok X, Y, Z di kasus BTS.

 

Sosok X, Y, Z

Menurut Maqdir, uang yang dikembalikan itu masih ada kaitan dengan seseorang di antara ketiga sosok itu. Uang akan diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung.

"Mestinya ada korelasinya [dengan sosok X, Y, Z], cuma yang mana itu tugasnya penyidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, ketiga sosok itu disebut saat Irwan menerangkan soal aliran uang Rp 119 miliar yang ia terima terkait proyek BTS Kominfo. Diduga, uang itu salah satunya diperuntukkan sebagai upaya penyelesaian kasus proyek BTS Kominfo yang tengah diusut oleh penegak hukum agar tidak mencuat.

Baca Juga: Dito Ariotedjo, akan Dipanggil Lagi oleh Kejagung

Diduga, uang terkait dengan sosok Z. Uang sempat dihubungkan dengan sosok Menpora Dito Ariotedjo.

Dito sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.

Sehari setelah pemeriksaan Dito berselang, Maqdir mengaku mendapat Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait BTS Kominfo. Uang itu akan diserahkan ke Kejagung. Dia hanya menyebut diterima dari pihak swasta, tanpa mengungkap identitasnya.

"Saya kira lebih bagus dia [Irwan] ditanya, kita tanya nanti dalam proses persidangan karena itu yang legal. Kalau saya buat keterangan sekarang, nanti kan tidak sesuai dengan hukum. Jadi nanti saja, tolong bersabar siapa orangnya, kita tanya kepada Irwan dalam perkaranya dia atau dalam perkaranya Windi [tersangka lain dalam kasus BTS] nanti," ungkap Maqdir.

 

Pernyataan Yunus Husein

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menilai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan percobaan merintangi proses penyidikan korupsi BTS Kominfo.

Pasalnya, politisi muda partai Golkar itu diduga menerima aliran dana Rp27 Miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.

“Sudah menerima itu sudah selesai perbuatan korupsinya, mengembalikan itu tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor, seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi,” ujar Yunus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7/2023).

“Kalau sudah ada dua alat bukti, minimal dua tadi, dari masing-masing unsur itu seharusnya sudah bisa jadi tersangka,” katanya.

 

Bersama-sama Plate

Irwan didakwa secara bersama-sama Plate dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Bakti Kominfo. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu diduga mengumpulkan uang dari konsorsium penyedia infrastruktur proyek BTS 4G senilai Rp 119 miliar lalu diserahkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Plate. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU