Inspektur III Inspektorat : Terkait Kasus Perselingkuhan ASN, Mutasi Jabatan Bukanlah Sanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jul 2023 17:31 WIB

Inspektur III Inspektorat : Terkait Kasus Perselingkuhan ASN, Mutasi Jabatan Bukanlah Sanksi

i

Inspektur III Asis Munandar, S. Sos, M.AP, saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep, R. Ainur Rahman di ruang kerjanya. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah  didesak oleh aktivis di Kab. Sumenep, siapa pelaku dari korban perselingkuhan ASN di Kabupaten Sumenep, Asis Munandar, S.Sos, M.AP selaku pembina dan penugasan ASN mengaku akan segera memproses sesuai dengan prosedur.

"Target saya selesai, jadi banyaknya kasus yang belum tertangani dan belum sampai di meja Bupati, tetap diproses hanya karena banyaknya persoalan di meja kerja Inspektorat sehingga menyita hal-hal lain yang dianggap urgen"

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Sekalipun, persoalan ASN yang memang segera ditangani, namun Inspektur tetap melakukannya sesuai dengan prosedur. Tegasnya

Ia juga menjelaskan, Jika pelaku perselingkuhan ASN  telah di mutasi oleh Bupati, itu bukanlah sanksi yang diberikan, bisa saja Pak Bupati hanya ingin mensterilkan para pejabat di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep. Ujarnya

"Mutasi itu bukanlah sangsi, bisa Bupati hanya ingin memberikan warning kepada ASN yang suka tidak masuk kantor atau malas malasan ke kantor sampai berturut-turut selama 10 hari itu bisa diberikan sanksi, bisa sanksi ringan maupun sanksi berat".

Bahkan kata dia, sanksi berat itu, sampai kepada pemberhentian, makanya tugas utama kita dalam pengawasan, Pengelolaan, penganggaran, berikut pegawai ASN di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

Namun sambungnya, terkadang pada saat ada kasus di lingkungan ASN bisa-bisa mengalahkan tugas utama di Kantor Inspektorat, sebab, adakalanya kita menangani kasus itu sampai lama.

"Kita tahu, bahwa perlakuan terhadap kasus itu tidaklah sama, meski terkadang motifnya sama, makanya perlu kita berhati-hati betul dalam melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap kasus tersebut"

Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

"Ini menjadi tanggung jawab saya, dan menjadi beban moral jika tidak segera diselesaikan, dan kasus dugaan perselingkuhan di lingkungan ASN sudah saya proses kita tunggu saja"

Dikatakan Asis, berkas delik perkara itu belum sampai di Meja Bupati, karena kita harus memvalidkan data dan berkas aduan sehingga tidak muncul komplik internal. Kilahnya

Jadi kata dia, persoalan Delik perkara hukum yang di BPPKAD yang dilaporkan salah satu Staf karyawan perihal perselingkuhan, sudah diproses di meja Inspektorat, untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Sumenep.

"Saya ingin semua masalah di meja inspektorat cepat selesai, karena sudah menjadi tanggung jawab, dan kerja saya, makanya ayo kita saling memberikan support untuk saling mengingatkan"

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Diakui, Asis Dua kasus yang sudah ditangani oleh Inspektur III terkait dugaan perselingkuhan ASN tersebut sudah dimintai keterangannya artinya laporan mereka telah di proses. Pungkasnya

Sementara, Moh. Ali, Juhri dan Faisal,  serta aktivitas lainnya pada saat mendatangi ruangan Inspektur III meminta agar dugaan perselingkuhan ASN itu segera di proses, mengingat hal tersebut telah melukai institusi dan mencederai umat islam.

"Perzinahan itu hal yang menjijikkan, dan pelaku secara syariat islam harus di rajam, karena telah melukai hati umat beragama islam, dan kita tahu di Kab. Sumenep itu rata-rata umat beragama Islam"

Para aktivis itu meminta Inspektur III melakukan tindakan nyata, bagi ASN yang diduga kuat melakukan perselingkuhan untuk memberikan sanksi berat- seberatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU