Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat Gegara Pecat Sepihak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yayasan Yatim Mandiri (YYM), Surabaya. SP/ Budi
Yayasan Yatim Mandiri (YYM), Surabaya. SP/ Budi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bimo Wahyu Widodo, Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM) digugat oleh Mutrofin. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak sebagai Ketua Pengurus yayasan.

Sengketa yayasan amal itu berawal ketika Bimo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Mutrofin. Dasarnya yaitu penggugat selaku Ketua Pengurus yayasan telah merangkap jabatan menjadi Direktur Laznas. 

"Klien kami (Mutrofin) secara tunduk, patuh terhadap putusan tersebut. Itu diberhentikan selama 7 hari. Ternyata, SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas," tutur Ahmad Wahdin kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/07/2023).

Menurut pengacara penggugat tersebut, hal itu tidak wajar, non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan. 

"SK pemberhentian sementara itu hanya diterbitkan sekali saja. Selain itu, SK itu harus diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan," katanya. 

Ahmad lalu menambahkan, setelah prosedur tersebut, pembina yayasan mengadakan rapat pembina, memanggil Ketua Pengurus serta memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. "Klien kami tidak pernah dipanggil untuk menghadiri rapat pembina. Tidak ada kesempatan membela diri," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dan rapat pembina, sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan AD ART, maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum. "Dan ini sudah kami sampaikan di dalam materi gugatan kami," tegasnya. 

Kemudian, kata Ahmad, merasa tidak ada tindak lanjut dari pembina, Bimo lalu nekat menerbitkan kembali SK. Bahkan, hingga 13 SK yang dikeluarkan secara sepihak.

"Ada indikasi tergugat ambisius untuk mengambil alih jabatan klien kami sebagai Ketua Pengurus dengan cara melengserkan. Padahal masa jabatannya Pak Mutrofin ini belum berakhir," ucapnya.

Parahnya lagi, menurut Ahmad, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para Direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM. 

"Tergugat bertindak tanpa hak mengambil alih kepengurusan yayasan tanpa melalui rapat pembina dan tidak melibatkan anggota pengawas lainnya. Padahal, pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan. Ini melanggar segala aturan hukum yang ada," bebernya. 

Sementara itu, setelah mengangkat dirinya sendiri menjadi PLT, tergugat lalu mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri 2023. 

"Bayangkan, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural lantaran tidak melalui bendahara yayasan. Harusnya yang mengadakan itu pengurus yayasan," ungkapnya. 

Terhadap sengketa ini, Pembina Yayasan yang diketuai Moh Nasih, berdasarkan akta notaris Habib Adjie No 12 (06/3/21), tidak mengambil alih dan menyelesaikan masalah.  

"Pak Nasih malah mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina. Kemudian muncul rapat pembina yang dihadiri 3 orang, padahal anggota 5 orang. Dalam putusannya yaitu memberhentikan klien kami dan para pengurus lainnya berdasarkan akta notaris Nur Aini Putri Admaja No 6 (11/1/23). Padahal kan harus dua per tiga, setidaknya harus 4 orang yang hadir," jelasnya. 

Saat ini terjadi dualisme kepengurusan di YYM. Kondisi keadaan ini, menjadi tidak normal. Padahal yayasan yang menghimpun dana masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat YYM.

"Kalau begini keadaannya, dana masyarakat tersebut diduga tidak lagi bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya lantaran tidak bisa diaudit. Sehingga, alur pemakaian keuangan milik donatur masyarakat menjadi tidak jelas. Sedangkan, dana dari masyarakat tetap dihimpun melalui 200 nomer rekening baru oleh pengurus yang diketuai Tumar," katanya. 

Atas pembukaan donasi terus menerus yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu, Ahmad berharap pemerintah turun tangan. 

"Bila perlu, PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana," ujarnya. 

Saat disinggung terkait adanya penetapan tersangka terhadap Bimo oleh Polsek Jambangan, Ahmad membenarkan. " Benar, tersangka dengan pasal 335 KUHP, 406 KUHP dan 372 KUHP," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional  2026/2027

Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027

Kamis, 27 Agu 2026 11:49 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:49 WIB

  SURABAYAPAGI.COM :Cosmo JNE Futsal Club siap raih prestasi terbaiknya dalam menghadapi Liga Futsal Profesional Indonesia musim 2026-2027. Upaya untuk meraih …

Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga

Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga

Kamis, 27 Agu 2026 11:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:35 WIB

SUMENEP Surabayapagi.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan perhatian terhadap nasib petani tembakau dengan menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) t…

Hyundai Hadirkan Inovasi  bagi Keluarga Jawa Timur di GIIAS  Surabaya 2026

Hyundai Hadirkan Inovasi bagi Keluarga Jawa Timur di GIIAS Surabaya 2026

Kamis, 27 Agu 2026 11:29 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM : PT Hyundai Motors Indonesia resmi berpartisipasi di (GIIAS) Surabaya 2026, menghadirkan rangkaian produk dan inovasi yang relevan bagi…

Campus Tour UI, Smamsatu Gresik Dorong Siswa Berani Bidik Kampus Impian

Campus Tour UI, Smamsatu Gresik Dorong Siswa Berani Bidik Kampus Impian

Kamis, 27 Agu 2026 11:28 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Ratusan siswa kelas XII SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik mendapat kesempatan mengenal lebih dekat atmosfer perguruan tinggi m…

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Megpreneur 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, memperkuat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah…

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan…