Inspektur III Sumenep, Diminta Proses Segera Kasus yang Menyita Perhatian Publik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para Aktivis di Kab. Sumenep, saat menggelar Materi Perselingkuhan ASN di Kab. Sumenep.  SP/Ainur Rahman
Para Aktivis di Kab. Sumenep, saat menggelar Materi Perselingkuhan ASN di Kab. Sumenep.  SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pegiat sosial di Kab. Sumenep, Desak kebijakan Bupati berikan sanksi berat terhadap pelaku perselingkuhan ASN di Kab. Sumenep.

Desakan itu bermula dari lambannya penanganan kasus dugaan perselingkuhan ASN yang sudah masuk di meja Inspektorat. 

Informasi yang dihimpun Surabaya pagi, salah satu Staf BPPKAD Sumenep berinisial E dan N melaporkan terjadinya dugaan perselingkuhan di lingkungan pemerintahan kab. Sumenep.

Saat dikonfirmasi Irban III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar membenarkan adanya pelaporan tersebut, dan pihaknya berjanji akan segera memproses kasus dugaan tersebut.

Namun, berbagai desakan muncul dari para pegiat sosial di Kab. Sumenep, meminta agar Inspektur III mensegerakan persoalan yang menyita perhatian publik dan menyakiti hati umat beragama islam.

Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kab. Sumenep, Ach. Juhri, mengatakan lemahnya penanganan kasus berdampak kepada kinerja Bupati Sumenep sebagai pemangku kebijakan.

"Persoalan yang mengendap di meja inspektorat, jika tidak segera digelar akan menjadi arsip yang mengendap kemudian menguning tanpa ada penyelesaian, hal ini memunculkan polemik, adanya permainan pihak terkait".

Ia juga menjelaskan, jika Kasus perzinahan ASN di lingkungan pemerintahan Sumenep, sudah viral di Medsos, dan menjadi atensi bersama, makanya Bupati diminta agar menyegerakan mengambil langkah bijak untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada korban dan pelaku, setidaknya meminta maaf ke publik, secara terbuka".

Jika tidak, kata dia, berikan sanksi seberat-beratnya kepada korban atau pelaku perselingkuhan, dengan cara mencopot jabatan ASN karena dinilai sudah tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat kab. Sumenep. Pungkasnya

Sementara Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Sumenep, Misnadin,  menepis pernyataan Inspektur III Inspektorat kab. Sumenep, Asis Munandar

Menurutnya, pekerjaan itu harus memiliki deadline waktu yang jelas, jangan hanya diproses tanpa adanya kepastian yang jelas. Sebab, menunggu sesuatu yang sudah viral dan tercemar itu membosankan dan jenuh. Tegasnya

"Saya meminta keterbukaan publik, terkait sanksi Bupati Sumenep, terhadap pelaku perselingkuhan ASN di Kab. Sumenep, dan juga mendesak Irban III untuk menyegerakan memproses persoalan kasus perselingkuhan ASN yang telah menjadi kewenangannya".

Apalagi kata dia, kasus perselingkuhan ASN itu dibiarkan dengan alasan masih banyak persoalan Kasus yang belum selesai, itu bukan sebuah alasan. Seharusnya, Inspektur III itu dapat memilih kasus yang emergency yang bersentuhan dengan publik dan umat beragama, seperti kasus perselingkuhan, hal seperti itu harus diselesaikan segera dari pada pelaporan pengawasan anggaran. Pungkasnya

Sementara Irban III Inspektorat Kab. Sumenep, Asis Munandar mengaku akan terus menyelesaikan banyaknya persoalan yang menumpuk di meja kerjanya.

"Saya akan memproses semua pelaporan yang sudah masuk ke meja Inspektorat, hanya saja, karena terlalu banyaknya persoalan yang menumpuk jadi secara bergantian, tetap saya proses secara bergiliran sesuai prosedur".

Jelas kebijakan sanksi ada di pak Bupati, jadi kita tunggu saja. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…