Sikap PN Surabaya terkait SEMA Larangan Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023, yakni tentang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun siap mematuhi, namun dengan catatan.
PN Surabaya, menyebut, akan mematuhi SEMA dari Mahkamah Agung tentang larangan hakim mengabulkan nikah beda agama. Namun, bila ada pengajuan yang masuk, PN Surabaya tetap akan menerima dan memprosesnya.
"Sekarang kalau ada yang mengajukan, ya tetap kami terima. Tak mungkin kami tolak. Hanya saja, hingga kini belum ada yang mengajukan," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, kemarin.
Di dalam SEMA itu MA telah memerintahkan kepada seluruh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan nikah beda agama. Secara umum surat edaran itu mengatur 'Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan'.
Hanya saja, lanjut Agung, mengenai keputusan hakim, apakah akan ditolak atau dikabulkan, adalah keputusan hakim yang memimpin permohonan tersebut. "Namanya permohonan, kan, sama dengan gugatan. Kami tidak bisa menolak. Kalau (putusan) ditolak atau tidak, kan, saya tidak tahu. Ya tergantung dari hasil sidang," ujarnya.
Agung menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada 17 permohonan nikah beda agama yang masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruhnya, dia pastikan telah disidang dan sudah dikeluarkan keputusan.
"Mestinya sudah diputus (oleh hakim yang mengadili). Tapi saya tidak tahu detailnya, berapa yang dikabulkan, berapa yang ditolak," katanya.
Meski begitu ia mengaku saat ini belum ada permohonan nikah beda agama lagi. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada hakim khusus yang menyidangkan permohonan serupa.
Dari catatan Surabaya Pagi, PN Surabaya pada Juni 2022, untuk kali pertama, hakim PN Surabaya mengesahkan dan mengabulkan pernikahan beda agama. Saat itu penetapan pernikahan beda agama tertuan dalam nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 13 April 2022. Hakim yang mengabulkan permohonannya yakni hakim Imam Supriyadi.
Saat itu yang mengajukan yakni RA dan EDS, yang telah menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun, mereka ditolak di Dispendukcapil Surabaya saat hendak mencatatkannya pernikahannya.
Di bulan yang sama, ada kasus permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh PN Surabaya. Mereka adalah SC dan MY.
Lalu, dua bulan kemudian, PN Surabaya kembali menetapkan permohonan pernikahan beda agama pasangan lain, yang teregister nomor perkara 1743/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohon yang mengajukan yakni VK dan FA. Hakim memutus pada Agustus 2022.
Hanya saja, hingga Juli 2023, belum ada permohonan baru terkait pernikahan beda agama. "Sampai sekarang masih belum ada (permohonan baru. Selama ini kan penunjukan ya. Tidak ada hakim khusus. Beda lagi kalau ada perkara-perkara yang memang menarik perhatian," ungkap Anak Agung.
Bahkan, sebelum adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung, ada empat orang yang menggugat atas putusan PN Surabaya yang mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama di Dispendukcapil Surabaya.
Mereka adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun yang telah mengajukan gugatan dengan PN Surabaya sebagai tergugat tunggal dalam perkara bernomor 658/Pdt.G/2022/PN Sby yang didaftarkan pada 23 Juni 2022. Mereka menggugat keputusan hakim PN Surabaya yang untuk kali pertama mengesahkan pernikahan beda agama RA dan EDS pada 26 April 2022 lalu.
Hanya saja, setelah beberapa kali sidang dimulai 13 Juli tahun lalu, gugatan dari keempat orang itu ditolak seluruhnya oleh PN Surabaya.
Kini, seperti diketahui, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu diharapkan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Karena itulah, SEMA tersebut meminta para hakim berpedoman pada ketentuan berikut ini dalam memutus permohonan pencatatan nikah beda agama.
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. bd/ana/rmc
Editor : Moch Ilham