"Kalau Ada yang Mengajukan, yah Kami Terima, tak Mungkin Ditolak..."

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Sikap PN Surabaya terkait SEMA Larangan Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023, yakni tentang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun siap mematuhi, namun dengan catatan.

PN Surabaya, menyebut, akan mematuhi SEMA dari Mahkamah Agung tentang larangan hakim mengabulkan nikah beda agama. Namun, bila ada pengajuan yang masuk, PN Surabaya tetap akan menerima dan memprosesnya.

"Sekarang kalau ada yang mengajukan, ya tetap kami terima. Tak mungkin kami tolak. Hanya saja, hingga kini belum ada yang mengajukan," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, kemarin.

Di dalam SEMA itu MA telah memerintahkan kepada seluruh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan nikah beda agama. Secara umum surat edaran itu mengatur 'Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan'.

Hanya saja, lanjut Agung, mengenai keputusan hakim, apakah akan ditolak atau dikabulkan, adalah keputusan hakim yang memimpin permohonan tersebut. "Namanya permohonan, kan, sama dengan gugatan. Kami tidak bisa menolak. Kalau (putusan) ditolak atau tidak, kan, saya tidak tahu. Ya tergantung dari hasil sidang," ujarnya.

Agung menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada 17 permohonan nikah beda agama yang masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruhnya, dia pastikan telah disidang dan sudah dikeluarkan keputusan.

"Mestinya sudah diputus (oleh hakim yang mengadili). Tapi saya tidak tahu detailnya, berapa yang dikabulkan, berapa yang ditolak," katanya.

Meski begitu ia mengaku saat ini belum ada permohonan nikah beda agama lagi. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada hakim khusus yang menyidangkan permohonan serupa.

Dari catatan Surabaya Pagi, PN Surabaya pada Juni 2022, untuk kali pertama, hakim PN Surabaya mengesahkan dan mengabulkan pernikahan beda agama. Saat itu penetapan pernikahan beda agama tertuan dalam nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 13 April 2022. Hakim yang mengabulkan permohonannya yakni hakim Imam Supriyadi.

Saat itu yang mengajukan yakni RA dan EDS, yang telah menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun, mereka ditolak di Dispendukcapil Surabaya saat hendak mencatatkannya pernikahannya.

Di bulan yang sama, ada kasus permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh PN Surabaya. Mereka adalah SC dan MY.

Lalu, dua bulan kemudian, PN Surabaya kembali menetapkan permohonan pernikahan beda agama pasangan lain, yang teregister nomor perkara 1743/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohon yang mengajukan yakni VK dan FA. Hakim memutus pada Agustus 2022.

Hanya saja, hingga Juli 2023, belum ada permohonan baru terkait pernikahan beda agama. "Sampai sekarang masih belum ada (permohonan baru. Selama ini kan penunjukan ya. Tidak ada hakim khusus. Beda lagi kalau ada perkara-perkara yang memang menarik perhatian," ungkap Anak Agung.

Bahkan, sebelum adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung, ada empat orang yang menggugat atas putusan PN Surabaya yang mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama di Dispendukcapil Surabaya.

Mereka adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun yang telah mengajukan gugatan dengan PN Surabaya sebagai tergugat tunggal dalam perkara bernomor 658/Pdt.G/2022/PN Sby yang didaftarkan pada 23 Juni 2022. Mereka menggugat keputusan hakim PN Surabaya yang untuk kali pertama mengesahkan pernikahan beda agama RA dan EDS pada 26 April 2022 lalu.

Hanya saja, setelah beberapa kali sidang dimulai 13 Juli tahun lalu, gugatan dari keempat orang itu ditolak seluruhnya oleh PN Surabaya.

Kini, seperti diketahui, SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu diharapkan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Karena itulah, SEMA tersebut meminta para hakim berpedoman pada ketentuan berikut ini dalam memutus permohonan pencatatan nikah beda agama.

 1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. bd/ana/rmc

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…