Raperda Pertembaukauan Jatim ditunda Karena Terlalu Berpihak ke Industri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Jul 2023 20:50 WIB

Raperda Pertembaukauan Jatim ditunda Karena Terlalu Berpihak ke Industri

i

Aliyadi Mustofa Ketua Komisi B DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan Jawa Timur sementara tidak bisa dilanjutkan. Komisi B (bidang Perekonomian) DPRD Jawa Timur meminta penundaan pembahasan dengan alasan draft Raperda tidak berpihak kepada petani tembakau.

Penundaan tersebut disampaikan secara resmi melalui sidang paripurna di DPRD Jawa Timur, Senin 24/7/2023. Melalui juru bicara  Achmad Amir Aslichin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Komisi B DPRD Jawa Timur memandang perlu untuk meminta waktu lebih panjang membahas Rancangan Perda ini,” kata politisi yang akrab disapa Mas Iin ini dalam sidang Paripurna, Senin 24/7/2023.

Baca Juga: Harga Tembakau di Lamongan Melejit, Petani Riang Gembira

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Musthofa membenarkan bahwa laporan penundaah itu adalah keputusan resmi Komisi B. “Kami Komisi B meminta kepada Banmus untuk menjadwal ulang laporan tentang Rancangan peraturan daerah pengembangan dan perlindungan pertembakauan Jatim,” terang Aliyadi, Senin 24/7/2023. 

Aliyadi menjelaskan, draft Raperda tersebut butuh pembahasan lebih mendalam lagi dari komisi dan selebihnya. Termsuk mendengarkan masukan-masukan aspirasi dari berbagai stakholder terkait. Mulai dari Asosiasi petani tembakau hingga masyarakat umum. Karena diharapkan dari Rancangan peraturan daerah pertembakauan ini bagaimana itu benar-benar berpihak kepada masyarakat petani tembakau. “Jangan malah sebaliknya. Hanya menguntungkan industri, tengkulak, pabrikan, gudang dan seterusnya,” ujar Aliyadi.

Hal tersebut menjadi alasan utama Komisi B meminta waktu kepada pimpinan DPRD untuk lebih mendalami detail lagi isi-isi draft Raperda.  “Sebenarnya 80% draft Raperda ini sudah selesai karena raperda ini adalah inisiatif eksekutif atau Gubernur Jatim melalui Dinas Perkebunan,” sebutnya.

Menurut Aliyadi, naskah akademik Raperda ini sudah lengkap. Termasuk siapa saja  tim perumusnya sudah setuju dan mereka sudah siap-siap menyambut Raperda ini segera disahkan. “Tapi sementara kami pending di komisi karena komisi butuh mendalami terlebih dahulu naskah akademiknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Dorong Pengembangan Komoditas Tembakau dan Kopi

Secara Spesifik, lanjut politisi PKB ini, yang terpenting adalah bagaimana ruh dari raperda yang akan dibahas sesuai kebutuhan Masyarakat pertembakauan di Jawa Timur.  Bukan hanya petani di Madura Tapi juga petani tembakau di seluruh Jawa Timur yang selama ini carut-marut dan selalu banyak persoalan. Mulai dari persoalan pra tanam sulit pupuk, lalu pasca panen setelah jadi tembakau harganya turun. “Itu semua selama ini tembakau selalu dipermainkan sebagian orang. Sehingga disitulah masyarakat petani kita selalu menjerit kepada kita,” terangnya.

Belum lagi masalah Regulasi tembakau impor harus diatur lagi. Karena banyak Pabrik rokok yang lebih masih menggunakan tembakau impor lebih banyak daripada menyerap tembakau dari petani lokal. “Karenanya saya lihat di raperda itu sementara belum ada pasal yang berpihak pada petani tembakau, karena hanya mengatur kepentingan industri dan gudang gudang itu,” tuding Aliyadi yang ingin ada penyesuaian Raperda pertembakauan dengan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. 

Persoalan lainnya yang perlu dicantumkan adalah terkait dana bagi hasil cukai tembakau (DHCT). Seperti diketahui Provinsi Jawa Timur ini memberikan kontribusi terbesar cukai tembakau ke pemerintah pusat. Akan tetapi kontribusi tersebut tidak sebanding lurus dengan apa yang diberikan pemerintah pusat kepada petani tembakau Jawa Timur. “Begitu dana bagi hasil untuk diberikan kepada Pemprov Jatim dan kabupaten/kota kadang-kadang dana bagi hasil cukai itu tidak tidak sesuai dengan tujuannya,” ungkap Aliyadi.

Baca Juga: Harga Tembakau di Probolinggo Tembus Rp45 Ribu per Kg

Karena sangat nyata terlihat, DHCT bukan diberikan kepada petani tembakau. Tapi justru diberikan kepada dinas-dinas yang sama sekali tidak ada urusannya dengan tembakau. Misalnya diberikan kepada Dinas Kesehatan. “Ini kan tidak nyambung, karena Dinas Kesehatan justru lembaga yang menerapkan pelarangan merokok,” sebutnya.

Belum lagi instansi atau lembaga lainnya yang kurang relevan dengan urusan tembakau. “Mestinya di draft raperda itu ada aturan-aturan bagaimana petani tembakau mendapatkan manfaat secara ekonomi dari dana bagi hasil itu. Karena problem petani itu juga banyak sehingga kemiskinan terbesar ada di kalangan pedesaan,” pungkas Aliyadi. rko

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU