Ibu Pembunuh Anak Kandung Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang ibu di Surabaya dituntut 3 tahun penjara karena membunuh bayi kandungnya sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Mardiana terbukti melanggar pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Terdakwa Mardiana (33) hadir secara virtual saat mengikuti jalannya persidangan, Senin (24/7/2024).

JPU Furkon Adi Hermawan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta-fakta persidangan, terdakwa Mardiana terbukti bersalah melanggar pasal 341 KUHP. Oleh karenanya ia menuntut 3 tahun penjara.

"Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan  melanggar Pasal 341 KUHP, tentang pembunuhan anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama 3 Tahun penjara dikurangi masa tahanan," ungkap Furkon di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa, Agus Budi Wahono merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi.

"Akan mengajukan pledoi. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan nantinya bisa diturunkan," ujar Agus uasi mengikuti persidangan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki hasil pernikahan sirri dengan Arif Adi Saputro di kamar mandi tempat kostnya yang ada di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya pada 8 Desember 2022 lalu.

Saat proses kelahiran ia hanya sendiri dan tak ada yang mengetahui ataupun membantunya. Ia mengaku sempat berusaha menyusui bayinya, namun bayi tersebut terus menangis. Singkat cerita ia membekap bayinya sekuat tenaga hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, jasad bayi dibungkus dalam plastik dan ditaruh di sebuah warung kopi yang tak jauh dari tempat kostnya dengan maksud agar ada orang yang menemukan dan dimakamkan. nbd

Berita Terbaru

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang…