Polisi Akan Mulai Tilang Sepeda Listrik Jika Dioperasikan di Jalan Raya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur. SP/ SBY
Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penggunaan sepeda listrik mulai jadi perhatian masyarakat. Pasalnya Ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan. 

Sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum, selain melanggar aturan selis juga dirancang tidak untuk dioperasikan di jalan bersama kendaraan lainnya. 

Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal kayuh maka selayaknya mengikuti aturan motor listrik, sehingga wajib memiliki STNK, pengendara memiliki SIM dan seterusnya. 

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya, Selasa (01/08/2023).

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, Tora mengakui jika anggota polisi yang bertugas bisa mengamati dengan lebih seksama. Termasuk menindak pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum. 

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita. 

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ucap dia. 

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah tembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia. 

Tora mengatakan, sejatinya sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan. Dalam hal ini, hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau trotoar berukuran memadai. 

Hal itu juga sejalan dengan regulasi pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020, yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik. dsy

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…