SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023 dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya lagi, Rabu (02/08/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim kini juga mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini pun masih terus dilakukan.
Diketahui, dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani. dsy
Editor : Desy Ayu