Ditemukan Ponpes Teraliri Dana Rp 1,1 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Nov 2023 20:42 WIB

Ditemukan Ponpes Teraliri Dana Rp 1,1 Triliun

i

Ekspresi Panji Gumilang saat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. Panji dijaga ketat dengan pengawal bersenjata.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menemukan aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis malam (2/11/2023).

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," tambah Brigjen Whisnu Hermawan.

 

Gelar Perkara 6 Jam

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasusnya pada Kamis sore-malam (2/10) selama kurang lebih 6 jam.

Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami keseluruhan total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang diketahui menggunakan dana Yayasan untuk kepentingan pribadinya.

"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya.

 

Pinjam Uang Rp 73 Miliar

Pada tahun 2019, Panji Gumilang meminjam uang Rp 73 miliar dari bank dan ia menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang tersebut.

"Penyidik mempunyai bukti bhwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," jelasnya.

 

Rekening di Bank Mandiri

Pada tahun 2016 hingga 2023 ditemukan adanya pembelian aset Panji Gumilang melalui dana yayasan. Penyidik lalu mendalami aliran dana tersebut.

"Di sini rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar rupiah, dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan 223 (miliar)," tuturnya.

 

TPPU Dengan Nama Samaran

Bareskrim Polri juga mengungkap salah satu cara Panji Gumilang dalam melakukan pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni dengan menggunakan sejumlah nama samaran.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Whisnu.

 

Baca Juga: Terdakwa Gratifikasi Rp 18,9 M Ungkap Kasusnya Dipicu Anaknya

14 Rekening Rp 200 Miliar-an

Penyidik juga menemukan adanya ribuan transaksi dari rekening di nama-nama tersebut yang juga digunakan dalam KTP. Sejumlah rekening yang ditemukan oleh penyidik juga telah berhasil diblokir.

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi. Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening, dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliar-an," ujarnya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar sejumlah pasal. Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan seperti warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.

Kasus utama Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama.

 

Mondok di Gontor, Ponorogo

Panji Gumilang lahir dengan nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pada 30 Juli 1946. Dia lahir di Desa Sambung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Panji Gumilang memulai pendidikannya di Sekolah Rakyat. Dia juga disebut pernah mengenyam pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo. Selanjutnya, Panji mengenyam bangku kuliah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Dia tercatat menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidyatullah selama dua periode tahun 2006-2013. Panji mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa oleh International Management Centres Association, Revans University yang berbasis di Buckingham, Inggris.

Baca Juga: Dituntut 14 Tahun dan Kembalikan Rp 18,9 M, eks Pejabat Pajak, Terdiam

Pondok pesantren Al Zaytun didirikan oleh Panji Gumilang pada 13 Agustus 1996. Dia juga merupakan pendiri Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Pada 29 Agustus 2005, Washington Times menyebut jika Ponpes Al Zaytun sebagai “The Largest Islamic Madrasah in Southeast Asia” atau pesantren terbesar se-Asia Tenggara. Pondok pesantren ini berdiri di atas lahan seluas 1.200 hektar dan dapat menampung murid hingga 7.000 santri per 2011 lalu. Bahkan, peserta didik yang menimba ilmu di pesantren ini juga tidak hanya berasal dari Indonesia, melainkan dari mancanegara, seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, hingga Afrika Selatan.

 

Pria dan Wanita Bercampur

Lebaran 2023 lalu lini massa dihebohkan dengan tata cara salat Idul Fitri 1444 Hijriah oleh jemaah ponpes Al Zaytun. Pasalnya, dalam barisan atau saf terlihat jemaah di Ponpes Alzaytun, pria dan wanita bercampur. Dokumentasi itu diunggah akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada 22 April 2023.

Setelah video itu viral, Panji Gumilang mengatakan praktik tersebut bermazhab kepada Presiden Pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Menurut dia, jemaah perempuan dibebaskan untuk mengambil saf depan di belakang imam salat.

Panji juga mengatakan Ponpesnya akan menampilkan perempuan untuk menjadi khatib pada salat Jumat. Panji bahkan menceritakan percakapan imajinernya dengan Bung Karno terkait aturan itu. Dalam percakapannya, dia mengaku ditegur Bung Karno karena mengambil langkah tersebut. Panji pun menjawab, “Bung mengatakan agama itu adalah rasional. Siapa yang tidak rasional bukan beragama. Bung ingat bahwa Bung mengucapkan merdeka. Aku tambah merdeka ruh, merdeka pikir,” kata Panji.

 

Penyelewengan Pada Penafsiran Al Quran

MUI pernah meneliti ponpes Al Zaytun pada 2002 dan menemukan 5 hal terkait pesantren tersebut. Temuan itu di antaranya, adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan. MUI juga menemukan adanya penyelewengan pada penafsiran Al Quran hingga masalah zakat fitrah. MUI berkesimpulan semua problem itu bermuara pada sosok Panji Gumilang yang kontroversial.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi pimpinan Mahad Al Zaytun ke Bareskrim pada awal Juli 2023. Dari hasil pengusutan, tim PPATK menemukan sejumlah transaksi dengan nilai total triliunan Rupiah.

“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar lebih dari Rp 15 triliun,” kata Ivan ketika dikonfirmasi. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU