Bukti Pelecehan Ayah Tiri Terbongkar, Pinkan Mambo: 'Anaknya Nakal Gak Bisa Diatur'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pinkan Mambo. SP/ JKT
Pinkan Mambo. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penyanyi Pinkan Mambo saat ini tengah menjadi sorotan dan berselisih dengan putri kandungnya, MA yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.

MA sendiri merupakan putri kedua mantan pasangan Pinkan Mambo dengan Sandy Sanjaya yang kini genap berusia 17 tahun.  Bahkan, Pinkan Mambo dituding tidak membela MA. Pinkan juga membongkar kelakuan MA. anaknya yang berusia 17 tahun itu sulit diatur.

"Jadi dia anaknya nakal, enggak bisa diatur," kata Pinkan, Rabu (02/08/2023).

Pinkan mengatakan, MA begitu dekat dengan dunia malam. MA, berdasarkan keterangan Pinkan, selalu dugem tiap malam. Selain sulit diatur, menurut Pinkan, pergaulannya anaknya juga tidak baik.

Di sisi lain, Pinkan mengungkapkan, MA pernah meminta izin untuk bekerja sebagai pelayan. Namun, Pinkan tidak mengizinkannya. Adapun alasan Pinkan tidak mengizinkan MA bekerja karena ia ingin anaknya pulang ke rumah.

"Kamu di jalanan, kamu kerja saya enggak kasih izin. Saya maunya kamu pulang ke rumah atau ke papamu, jangan di jalanan," ucap Pinkan.

Diketahui, pelecehan yang dilakukan oleh ayah tiri MA dalam putusan itu, jelas tergambar bagaimana perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri terhadap MA. Mulai dari menggesek alat kelamin sampai meraba bagian sensitif putri sambungnya itu. Atas perkara itu, ia dinyatakan bersalah karena melecehkan sejak 2018-2021. 

Selama menjalankan aksi bejatnya, Steve Wantania melakukan modus ancaman hingga diiming-imingi uang ratusan ribu rupiah supaya anak tirinya itu tak memberitahukan perbuatan itu kepada sang ibunda, Pinkan Mambo. 

Steve bahkan selalu memaksa dengan menarik tangan dan tubuh MA setiap kali berusaha menghindari untuk melakukan aksi seksualnya. Pada Januari 2021, Steve bahkan sempat menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh belakang MA secara paksa.  

"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," demikian isi dalam surat putusan tersebut. 

Sementara itu, MA mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Pinkan. Mengenai tempat tinggal, ia mengaku tinggal bersama ayah kandungnya. MA dijemput oleh ayah kandungnya pada 2021.

"Sekarang i living with my Dad, hopefully right now, dan enggak lagi sama Mami," ujar MA.

MA mengapresiasi sikap ayah kandungnya. Dia mengaku merasa lebih aman tinggal bersama sang ayah.

"Alhamdulillah thank you for God, karena aku apresiasi perjuangannya dia dan berbeda dengan mami aku," kata MA. 

Kini dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (01/08/2023) dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN dijelaskan suami Pinkan Mambo divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021. dsy

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…