Bukti Pelecehan Ayah Tiri Terbongkar, Pinkan Mambo: 'Anaknya Nakal Gak Bisa Diatur'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pinkan Mambo. SP/ JKT
Pinkan Mambo. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penyanyi Pinkan Mambo saat ini tengah menjadi sorotan dan berselisih dengan putri kandungnya, MA yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.

MA sendiri merupakan putri kedua mantan pasangan Pinkan Mambo dengan Sandy Sanjaya yang kini genap berusia 17 tahun.  Bahkan, Pinkan Mambo dituding tidak membela MA. Pinkan juga membongkar kelakuan MA. anaknya yang berusia 17 tahun itu sulit diatur.

"Jadi dia anaknya nakal, enggak bisa diatur," kata Pinkan, Rabu (02/08/2023).

Pinkan mengatakan, MA begitu dekat dengan dunia malam. MA, berdasarkan keterangan Pinkan, selalu dugem tiap malam. Selain sulit diatur, menurut Pinkan, pergaulannya anaknya juga tidak baik.

Di sisi lain, Pinkan mengungkapkan, MA pernah meminta izin untuk bekerja sebagai pelayan. Namun, Pinkan tidak mengizinkannya. Adapun alasan Pinkan tidak mengizinkan MA bekerja karena ia ingin anaknya pulang ke rumah.

"Kamu di jalanan, kamu kerja saya enggak kasih izin. Saya maunya kamu pulang ke rumah atau ke papamu, jangan di jalanan," ucap Pinkan.

Diketahui, pelecehan yang dilakukan oleh ayah tiri MA dalam putusan itu, jelas tergambar bagaimana perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri terhadap MA. Mulai dari menggesek alat kelamin sampai meraba bagian sensitif putri sambungnya itu. Atas perkara itu, ia dinyatakan bersalah karena melecehkan sejak 2018-2021. 

Selama menjalankan aksi bejatnya, Steve Wantania melakukan modus ancaman hingga diiming-imingi uang ratusan ribu rupiah supaya anak tirinya itu tak memberitahukan perbuatan itu kepada sang ibunda, Pinkan Mambo. 

Steve bahkan selalu memaksa dengan menarik tangan dan tubuh MA setiap kali berusaha menghindari untuk melakukan aksi seksualnya. Pada Januari 2021, Steve bahkan sempat menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh belakang MA secara paksa.  

"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," demikian isi dalam surat putusan tersebut. 

Sementara itu, MA mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Pinkan. Mengenai tempat tinggal, ia mengaku tinggal bersama ayah kandungnya. MA dijemput oleh ayah kandungnya pada 2021.

"Sekarang i living with my Dad, hopefully right now, dan enggak lagi sama Mami," ujar MA.

MA mengapresiasi sikap ayah kandungnya. Dia mengaku merasa lebih aman tinggal bersama sang ayah.

"Alhamdulillah thank you for God, karena aku apresiasi perjuangannya dia dan berbeda dengan mami aku," kata MA. 

Kini dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (01/08/2023) dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN dijelaskan suami Pinkan Mambo divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021. dsy

Berita Terbaru

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…