Lahan Rusak, Petani Tembakau di Jember Minta Bantuan Pemkab

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan tembakau di Kabupaten Jember. Foto: Pemkab Jember.
Lahan tembakau di Kabupaten Jember. Foto: Pemkab Jember.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Petani tembakau di Kabupaten Jember mengeluhkan kerugian yang dialami karena gagal panen akibat tingginya curah hujan pada bulan Juli lalu. Tingginya curah hujan menyebabkan ribuan lahan tembakau rusak akibat terendam banjir.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember mencatat tanaman tembakau seluas 2.098 hektar mengalami kerusakan akibat banjir.

Para petani menuntut adanya bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk membantu mereka menanggung kerugian. Mereka meminta agar pupuk subsidi bisa dialokasikan, perbaikan sabuk gunung atau saluran irigasi, asuransi, serta restrukturisasi pinjaman kredit.

Ketua BPO DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember, Jumantoro menyayangkan belum adanya langkah konkret yang bisa diambil sebagai jalan keluar permasalahan yang sedang dihadapi petani tembakau Jember.

“Tidak ada solusi cepat yang diharapkan petani, padahal hari ini petani sangat membutuhkan ada langkah konkret yang bisa diselesaikan. Tapi kenyataannya semua menunggu regulasi. Saat petani butuh uluran tangan nyata harus menunggu waktu,” kata Jumantoro usai rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember, Selasa (1/8/2023).

Menanggapi permasalahan asuransi petani tembakau, Kepala Sub Bagian Pengawasan IKNB dan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Aditia Soelaksono mengatakan bahwa belum ada informasi mengenai hal tersebut.

“Kalau mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, pemberian asuransi bagi petani adalah bentuk penugasan pemerintah,” kata Aditia.

“Sebelumnya, kami sudah mendorong teman-teman di Jakarta untuk mem-follow up produk asuransi tanaman selain padi seperti apa kelanjutannya. Sampai saat ini kami belum dapat info positif, apakah sudah ada atau masih dikaji,” imbunya.

Menurutnya, usai pemerintah menetapkan penugasan asuransi, OJK biasanya akan membuat aturan turunannya.

“Mungkin akan diikuti PT Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia),” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DTPHP Imam Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah provinsi dan pusat mengenai musibah yang sedang dialami di sektor pertanian. Menurutnya yang terjadi adalah force majeure atau kejadian luar biasa yang tidak bisa prediksi.

“Memang yang diharapkan petani adalah ingin tanam lagi kalau bisa dibantu pupuk subsidi, tapi itu ada aturan ya, dari pemerintah atas yang harus kita patuhi," ujar Imam.

Imam menuturkan, petani tembakau yang bermitra dengan perusahaan mendapatkan bantuan bibit untuk penanaman kembali. Sedangkan yang sifatnya perorangan masih menunggu surat balasan dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Untuk yang lain (perorangan) kami masih menunggu surat kejelasan dari provinsi dan pusat, kami menyampaikan kalau ada force majeur kejadian alam yang merugikan petani tembakau. Biasanya force majeure itu bisa cepat karena dampak dari korbannya banyak, itu bisa langsung (diselesaikan),” jelasnya.

Sedangkan untuk perbaikan sabuk gunung yang butuh peremajaan, menurutnya, bukan wewenang dari DTPHP untuk memperbaiki.

"Itu kan masuk irigasi, kewenangan daripada sumber daya air, cuma dampaknya ke pertanian," tutupnya. jbr

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…