Kolom Jumat Berkah

Doa Qunut Subuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat saya acara seminar di luar kota, menyempatkan sholat subuh berjamaah di mushola hotel tempat saya bermalam. Ada teman yang tidak membaca qunut karena tidak hafal. Apakah shalatnya tetap sah?

Guru pengajian saya menyebut teman yang tidak membaca qunut ini mengikuti pendapat mazhab tertentu. Sholatnya tetap sah Namun demikian, bagi yang bisa menghafal qunut, dianjurkan untuk membacanya agar mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.

Ada hukum membaca doa pengganti qunut Subuh yaitu cukup membaca doa Sapu Jagat, "Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wafil Akhiroti Hasanah Waqina Adzabannar". Juga bisa doa lainnya. Sholatnya tetap sah.

Ini mengingat, qunut sendiri memiliki arti sebagai aktivitas berdiri sejenak untuk berdoa.

Ada juga pengganti Doa Qunut saat Sholat Subuh.

Menurut pendapat Mazhab Syafi'i, bisa membaca allahummah dinii sampai akhir. Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."

Waktu membacanya ialah setelah i'tidal dan sebelum melakukan sujud pada rakaat kedua.

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, ia mengatakan:

"Rasulullah senantiasa membaca qunut ketika salat Subuh hingga beliau wafat," (HR Ahmad)

Lantas, bagaimana jika tidak hafal doa qunut Subuh? Bolehkah salat tanpa membacanya?

Menukil dari buku Fiqih Shalat Terlengkap oleh Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menyebut hukum membaca qunut ketika salat Subuh ialah tidak disunnahkan. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpandangan sunnah hukumnya.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berbeda pendapat terkait orang yang salat Subuhnya bermakmum kepada imam yang melakukan qunut.

Menurut Imam Abu Hanifah, makmum tidak boleh mengikutinya, sedangkan Imam Ahmad menyatakan boleh makmum mengikut imam membaca doa qunut.

Ketika melakukan qunut Subuh, menurut Imam Malik, dikerjakan sebelum rukuk dan tanpa disertai mengangkat tangan dan setelah selesai tidak mengusapkannya. Sayyid Sabiq mengatakan apapun yang terjadi (seputar qunut Subuh) maka sesungguhnya hal tersebut adalah perbedaan pendapat yang mubah atau boleh. Sama derajatnya antara mengerjakan ataupun meninggalkannya.

Sementara itu Imam An-Nawawi melalui Kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa doa qunut Subuh hukumnya sunnah muakkad untuk dibaca. Dalil kesunnahannya bersandar pada hadits dari Anas bin Malik RA.

Doa qunut Subuh versi panjang terdapat di buku Panduan Muslim Sehari-hari karya KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

Doanya "Allaahummahdinii fiiman hadaita, wa 'aafinii fiman 'aafaita, wa tawallanii fii man tawallaita, wa baarik lii fiimaa a'thaita, wa qinii bi rahmatika syarra maa qadhaita fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaika, wa innahu laa yadzillu man waalaita, wa laa ya'izzu man 'adaita, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita, fa lakal hamdu 'alaa maa qadhaita, astahgfiruka wa atuubu ilaika, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin-nabiyyil ummiyyi wa 'alaa alihi wa shahbihi wasallama".

Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk seperti orang-orang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan, seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Limpahkanlah keberkahan kepada apa saja yang telah Engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku dengan kasih sayang-Mu dari segala keburukan apa-apa yang telah Engkau putuskan (tetapkan), karena sesungguhnya Engkau-lah yang memberikan ketentuan dan tidak ada yang bisa memberikan ketentuan (keputusan) atas diri-Mu. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau berikan kekuasaan, dan tidaklah akan mulia orang yang telah Engkau musuhi, Maha Berkah lah Engkau dan Maha Luhur lah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas apa yang telah Engkau tetapkan. Aku mohon ampun dan bertobat kepada-Mu. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan (sholawat) atas diri junjungan kami. Nabi Muhammad, dan juga atas keluarga dan para sahabatnya,"

Jika tidak hafal qunut Subuh, maka boleh membaca doa qunut dengan redaksi lain dengan syarat zikir tersebut berisi doa dan pujian. Hal ini diungkapkan oleh ulama mazhab Syafi'i yang dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah az-Zuhaili.

Maksud dari redaksi lain ini ialah membaca doa allaahummaghfir lii yaa Ghafur atau membaca warhamnii ya rahiim, atau walthuf bi yaa lathiif.

Namun, yang lebih utama, menurut pendapat mazhab Syafi'i ialah membaca allahummah dinii sampai akhir. Sementara itu, mazhab Hanafi menyebut jika tidak hafal boleh menggantinya dengan ucapan yaa Rabbi atau Allahummaghfir lii sebanyak 3 kali.

Boleh juga membaca doa dalam surat Al Baqarah ayat 201, Arab latin "Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanataw wa fil-ākhirati ḥasanataw wa qinā 'ażāban-nār". ([email protected])

 

Oleh: Hj Lordna Putri

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…