SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Banyak keluhan warga terhadap problem retribusi parkir yang menimbulkan kegaduhan dan kerap kali merugikan masyarakat.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Alfian Limardi meminta Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya lebih tegas dalam penertiban Jukir liar yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis. Terutama tanpa legalitas Kartu Tanda Anggota Petugas Parkir yang tidak terdata dalam binaan Dinas Perhubungan Surabaya.
Menurut Alfian bila perlu di setiap tempat yang dijadikan lahan parkir perlu dipasang poster untuk tidak memberikan uang jika tidak diberikan karcis, dan juga hotline pengaduan masyarakat jika ada parkir liar.
"Dari situ, Dishub Surabaya juga bisa melakukan monitoring dan ada suatu keharusan, bahwa seharusnya juru parkir itu yang memberikan karcis. Bukan kewajiban konsumen menanyakan dan meminta karcis kepada juru parkir," ungkap Alfian Limardi, Minggu (13/08/2023).
Alfian mengatakan, jika Walikota telah menegaskan hal tersebut maka harus ada SOP (Standard Operation Procedure) yang jelas bagi Jukir. Bahwa seorang Jukir memiliki kewajiban memberikan karcis kepada konsumen tanpa diminta.
"Tanpa harus diminta, dan itu kewajiban. Harus tertib. Kalau tidak ada, maka sesuai statement Cak Walikota, jangan dibayar," tegas politisi dari fraksi PSI DPRD Surabaya ini.
Sedangkan mengenai kebocoran PAD terkait retribusi parkir hingga 500 Miliar di tahun kemarin, Legislator PSI ini meminta agar Pemkot segera menertibkan semakin banyaknya Jukir liar di kota Surabaya, yang ditengarai tanpa legalitas Kartu Tanda Anggota Petugas Parkir dan tidak terdata dalam binaan Dinas Perhubungan Surabaya.
"Kenapa kok bisa muncul 500 M? Karena ini pernah kami rapatkan bersama Dishub mengenai jumlah total 1 juta kendaraan secara global yang ada di Surabaya, dengan tarif minimal Rp 2000,- per karcis," ujarnya.
Alfian Limardi bersama para anggota DPRD Surabaya lainnya dengan getol mendorong Pemkot Surabaya untuk mengubah sistem retribusi parkir, agar tidak terjadi lagi kebocoran dan untuk mengantisipasi adanya kebocoran PAD.
"Bahkan untuk warga yang membayar dengan Cashless itu ada Cashbacknya. Ada potongan untuk tarif yang lebih murah," terang Alfian.
Menurut Alfian Limardi, kontribusi retribusi parkir ini digunakan untuk dapat mengcover BPJS seluruh warga Surabaya, terutama yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu dirinya juga mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak lagi terjadi kebocoran PAD di sektor retribusi parkir.
"Termasuk juga untuk berobat dan perawatan medis bagi seluruh warga Surabaya. Oleh karena itu, kami juga meminta kesadaran moral dan sosial para pengelola parkir," pungkas Alfian Limardi, S.T., selaku Anggota Komisi B dari Fraksi PSI DPRD Surabaya.
Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas meminta kepada warga Surabaya agar tidak membayar retribusi parkir jika tidak diberikan karcis.
Jika ada seorang Jukir (Juru Parkir) yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, maka warga harus segera melapor untuk menghubungi ke Command Center (CC) 112 atau +6231-112. Alq/dsy
Editor : Desy Ayu