2 Emak-emak di Mojokerto, Tipu Bisnis Kosmetik Rp 3,7 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua emak-emak, Melania dan Sulistyani saat ditangkap di Polres Mojokerto. SP/Dwy
Dua emak-emak, Melania dan Sulistyani saat ditangkap di Polres Mojokerto. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Investasi bodong yang diotaki 2 emak-emak di Mojokerto berhasil menipu 82 korban dengan total kerugian Rp 3,7 miliar, Senin (14/8/2023) akhirnya ditangkap.

Dua emak-emak itu adalah Melania Widiastuti (28), warga Ngoro Mojokerto, dan Sulistyani (30), warga Pilangkenceng, Madiun. Kini, mereka berdua harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan investasi bodong ini diotaki 2 perempuan dengan modus menawarkan bisnis dagang kosmetik.

"Modusnya pelaku menawarkan investasi bisnis dagang kosmetik kepada para korban dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu," kata Afner ketika jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (14/8/2023).

Penipuan berkedok investasi dagang kosmetik ini, lanjut Afner, dijalankan Melania sejak Oktober 2022. Ibu anak 1 ini berhasil memperdaya 82 korban yang sebagian besar warga Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.

"Total kerugian para korban Rp 3,7 miliar," terangnya.

Namun, sejauh ini baru 5 korban yang melapor ke Polres Mojokerto. Total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Afner mengimbau korban lainnya segera melapor.

"Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti," jelasnya.

Kepada penyidik, Melania mengaku menghabiskan uang para korban untuk kebutuhan pribadinya. Sebagian lainnya ia investasikan kepada Sulistyani. Oleh sebab itu, Sulistyani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Masih kami dalami, pengembangan karena ada kemungkinan mengarah ke situ (tindak pidana pencucian uang/TPPU)," tegas Afner.

Polisi juga menyita uang dan barang hasil penipuan dari tangan Melania. Antara lain berupa mobil Mitsubishi Pajero Dakkar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. dwy/ham

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…