Kombes Farman, Sempat Gregetan pada Ronald Walla

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Agu 2023 21:16 WIB

Kombes Farman, Sempat Gregetan pada Ronald Walla

Dua Kali Anak Willy Walla, Bos Wismilak Dipanggil tak Datang, Terkait Peralihan Gedung Eks Mapolresta Surabaya Selatan, di Jalan Raya Darmo Surabaya 

 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Polda Jatim Temukan Peralihan Gedung Wismilak Diduga Dimainkan Mafia Tanah

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengakui sedang mengusut Ronald Walla, terkait pembelian gedung eks Polresta Selatan. Bahkan, Farman sempat geregetan kepada Ronald Walla, anak Willy Walla, Bos Wismilak, yang meninggal akhir tahun 2022 lalu, karena dua kali saat dipanggil pemeriksaan tidak pernah datang.

"Pengacaranya bilang ini Willy menjadi pembeli yang baik, bagaimana iktikad baiknya, ini yang kita usut" beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (18/8/2023).

Namun, pada Jumat (18/8/2023) kemarin, Ronald Walla, dari pemanggilan yang ketiga, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait peralihan gedung Wismilak Surabaya.

 

Diperiksa Terkait Peralihan Gedung

Materi yang menjadi bahan pemanggilan Ronald Walla, Farman menyebut Terkait peralihan gedung.  

"Terkait peralihan gedung, pembelian aset, akan kita tanyakan bagaimana dulu Pak Willy Walla selaku dirut saat membeli gedung dan biar jelas yang kemarin pengacaranya bilang ini menjadi pembeli yang baik, bagaimana iktikad baiknya?" beber  Kombes Farman.

Farman mengatakan sempat gregetan pada Ronald Walla yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Akhirnya penyidik melayangkan panggilan kedua. Ancang ancang Farman, bila Senin Ronald Walla tak datang, penyidik berencana melakukan penjemputan. Namun kini  Ronald Walla datang memenuhi panggilan penyidik. "Dua kali pemanggilan baru datang," imbuh Farman.

 

Dimainkan Mafia Tanah

Polda Jatim sendiri heran, bisa-bisanya aset Polri yang pernah jadi Mapolresta Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo Surabaya, puluhan tahun, dikuasai PT Wismila Inti Makmur. Danm kemudian dinamai Gedung Wismilak.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut, polisi sudah tertipu selama puluhan tahun, terhitung sejak 1993 hingga 2019. Kendati demikian, ia bersyukur bisa menyelamatkan aset Polri.

"Hampir 30 tahun, sejak tahun 1993 hingga kini, aset kami (Polri, red) jatuh ke tangan orang lain. Kami tertipu," kata Farman.

 

Pengecekan Aset Polri

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, penipuan mafia tanah ini diduga telah memalsukan HGB sebelum berpindah tangan ke pihak swasta, yakni Wismilak. Temuan ini saat Kapolda Jatim Irjen Toni Jarmanto, sedang melakukan pengecekan aset-aset Polri di Jawa Timur, termasuk yang berada di Surabaya.

Dari hasil supervisi tersebut, diketahui bahwa saat itu tiba-tiba terbit HGB Nomor 648 dan 649, yang merupakan Gedung eks Mapolresta Surabaya Selatan yang kini dikuasai Wismilak Group.

"Kita awalnya tidak mengetahui bahwa ternyata ada kejadian seperti ini. Kita mengetahui adanya pemalsuan surat, aset yang ternyata lepas, setelah kita melakukan penyelidikan mendalam. Setelah kita kumpulkan dan pemeriksaan dokumen, kita tahu ada pemalsuan surat," beber Farman.

Anehnya, lanjut Farman, Sertifikat HGB itu bisa terbit disaat bangunan masih ditempati sebagai kantor polisi, yakni Mapolresta Surabaya Selatan. Saat itu disebutkan sebagai gantinya, Polri mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meterpersegi, bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

 

Tak Dapat Kompensasi

Namun, ia baru menyadari usai melakukan pendalaman, bahwa ketiga kompensasi yang dijanjikan ini tak didapat Polri. Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan.

"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Dalam sejarahnya, Polresta Surabaya Selatan menjadi Mapolsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menegaskan, lahan yang ditempati itu bukan lah tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019.

"Pada 1993 sampai 2019, statusnya polisi pinjam pakai tanah, bukan penggantinya. Tanah itu di luar kompensasi dan dibungkus seolah-olah pengganti kompensasi. Masyarakat tahunya diganti sama tanah yang di Dukuh Pakis. Ternyata, kita baru tahu itu baru dihibahkan kemarin 2019," jelasnya.

 

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

HGB Cacat Hukum

Farman pun membeberkan sejumlah fakta temuannya. Salah satunya soal adanya cacat hukum pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak Wismilak.

"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.

Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami.

Farman pun mempertanyakan pernyataan Wismilak yang menyebut manajemennya melakukan pembelian bangunan tersebut secara sah dengan status HGB?

"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beritikad baik?" jelasnya.

Farman menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah ini, yakni HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

Padahal, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Farman mengatakan, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

"Karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar hakim dari HGB 648 dan 649 itu ternyata tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kanwil BPN. Nah, kalau tidak teregistrasi, harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya jadi HGB itu," jelas Farman.

Untuk itu, Farman menegaskan, HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.

"Makanya, hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," imbuhnya.

Dari kasus ini, polisi telah membidik 3 calon tersangka. Selain itu, Farman menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka dari pihak BPN yang menerbitkan SK tersebut. "Mungkin juga akan ada nanti kepada pihak BPN. Yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar HGB itu," beber Farman.

 

Libatkan Petinggi Polri

Sementara itu, tiga calon tersangka tersebut yakni dua orang penjual lahan dan seorang petinggi di kepolisian. Namun, petinggi kepolisian tersebut baru meninggal dunia 4 hari lalu. "Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3. Namun, kita baru mendapat kabar duka 4 hari lalu ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Farman.

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kepala BPN Diperiksa

Sedangkan, Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan pihak BPN Surabaya 1 dan BPN Kanwil Jawa Timur. "Penyidik memanggil Kepala Kantor BPN 1 Surabaya dan Kepala Kantor BPN Wilayah Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Farman.

Kepala BPN 1 Surabaya Kartono Agustiyanto dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Jonahar, Jumat (18/8/2023) menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.

Farman menjelaskan, baik Kepala BPN Surabaya 1 dan Kakanwil BPN Jatim masih diperiksa sebagai saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

"Belum ada tersangka, masih mengumpukan bukti-bukti. Intinya masih tahap proses pengumpulan, pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan tindak pidana itu, termasuk dokumen yang ada, baik dokumen berkiatan dengan proses penerbitan SHGB mulai dari awal hingga sekarang menjadi milik PT Wismilak," ujar Farman.

 

Ronald Walla, Dirut Wismilak

Selain dua Pejabat BPN Surabaya dan Jawa Timur, Polda Jatim juga memeriksa Direktur Utama Wismilak, Ronald Walla. Ronald Walla sendiri merupakan anak dari bos Wismilak yang September 2022 lalu meninggal dunia, Willy Walla.

Seperti diketahui, Ronald Walla, adalah Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). Dari informasi yang dibagikan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Ronald membeli saham WIIM hingga 4.335.900 lembar saham. Saat ini Ronald memiliki 318.782.511 lembar atau 15,18 persen. Selain Ronald, Stephen Walla membeli sa saham sebanyak 4.315.500 saham pada 15-16 Juli dengan tujuan investasi langsung. Pembelian ini, membuat porsi saham menjadi 318.762.111 saham atau 15,18 persen dari sebelumnya 314.446.611 atau 14,97 persen.

Sementara, Willy Walla, Komisaris Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, meninggal  pada Jumat, 23 September 2022. Willy Walla meninggal pada usia 73 tahun. Kiprahnya selama menjadi komisaris utama Wismilak, telah berhasil mengantarkan perusahaannya bersaing dengan emiten produk rokok lainnya.

 

Posisi Ronald dan Stephen Walla

Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, per 31 Desember 2022 terdapat 5 orang pemegang saham utama yang memiliki 5% atau lebih saham Wismilak. Bila ditotal, jumlah kepemilikan Wismilak yang dipegang kelima orang ini mencapai 63,15%.

Kelima pemegang saham utama yang dimaksud adalah Indahtati Widjajadi (16,14%) yang menduduki posisi Komisaris Utama. Kemudian ada Ronald Walla (15,18%) selaku Direktur Utama perusahaan dan Stephen Walla (15,18%) selaku komisaris.

Kemudian ada juga Gaby Widjajadi (9,34%) yang tidak menduduki posisi apapun di perusahaan dan Sugito Winarko (7,3%) selaku direktur Wismilak. Sisanya sebesar 36,86% dipegang oleh publik alias masyarakat umum. ham/s-02/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU