Penduduk Kampung Seng di Surabaya segera Meninggalkan Tempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Mohammad Siddik, SH, MH pengacara muda asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Mohammad Siddik, SH, MH pengacara muda asal Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Mohammad Siddik, SH, MH, pengacara asal sumenep yang mendapat kuasa dari Abdurrahman Wahdhim Basyarahil, pewaris kekayaan dari Sech Abdullah Wahdim Basyarahil.

Kepada Surabaya Pagi, Siddik sapaan akrabnya, meminta agar penduduk Kampung seng di Surabaya untuk meninggalkan tempat sebelum dilakukan eksekusi paksa, karena kita sudah memiliki surat-surat asli berdasarkan dokumen yang sah. Katanya

Menurutnya, persoalan pelik dengan perkara hukum yang moderat ini harus diselesaikan meski mengundang pro dan kontra di beberapa kalangan, sebab melakukan eksekusi itu tidaklah mudah harus menempuh jalur hukum. Tegasnya

"Nah, persoalan terkait tanah asset kekayaan Sech. Abdullah Wahdhim Basyarahil yang terletak dikampung Seng Surabaya seluas kurang lebih 12. 140 Meter persegi, dengan kependudukan 82 keluarga dari RT01 sampai RT 04 adalah asset peninggalannya"

Namun asset kepemilikan tersebut telah dipalsukan datanya oleh oknum kepemilikan yang keberadaanya diperkuat berdasarkan penetapan pengadilan negeri Surabaya dengan nomor : 3106/Pdt.P/PN. Surabaya tanggal 07Mei 2013.

"Berdasarkan surat wasiat dari Sech. Abdullah Wahdim Basyarahil Kepada Abdurrahman Wahdim Basyarahil menguatkan kepada saya untuk melakukan eksekusi"

Makanya, setelah surat kuasa diberikan kepada saya selaku pengacaranya, mewarning kepada penduduk seng di Surabaya untuk segera meninggalkan lokasi yang saat ini masih di soal.

"Saya hanya mewarning agar penduduk kampung seng di Surabaya segera meninggalkan tempat berdasarkan surat eksekusi yang saat ini saya pegang"

Untuk diketahui, kata Siddik Kekayaan Sech Ahmad Abdullah Wachdim Basyarahil, itu memiliki banyak asset tanah di Singapura di Surabaya dan di Pamekasan.

"Kita akan ambil asset itu berdasarkan surat-surat yang sudah saya pegang, berikut bukti-bukti kepemilikan tanah hak sesuai dengan sertifikat dan penunjukannya, sesuai dengan kepemilikan hak atas klain saya saat ini"

Dan saya akan usut terus pelaku yang telah membuat kesaksian palsu sehingga dapat menzalimi klain saya yakni Abdurrahman Wahdim Basyarahil, padahal surat wasiat itu jelas kepada cucunya sebagai ahli waris yang berwenang mengelola keberlangsungan hak harta peninggalannya.

"Jadi, orang yang berperan dibalik layar sampai kepada pemalsuan data sampai terbitnya sertifikat tanah palsu, akan kita tangkap sampai kepada kroni-kroninya, karena ini jelas kejahatan"

Makanya saya akan giring persoalan ini ke ranah hukum untuk dapat mengungkap kebenaran fakta dan menangkap pelaku kejahatan yang dapat merugikan terhadap klien saya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim menyebut KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi…