Kuli Bangunan Asal Ngawi Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang Ayah berinisial WD (41) yang berprofesi sebagai kuli bangunan asal Ngawi tega merudakpaksa anaknya sendiri. Bocah SD itu bahkan sampai diancam jika korban menolak ajakannya.

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban pun meminta sang suami untuk melaporkan pelaku hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku menyenggamai korban sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu. Pun, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali,” katanya.

Pun, korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Akibat perbuatannya, kini WD harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya dengan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.  mgt-03/dsy

Berita Terbaru

Bantah Pertalite Langka, Pemkab Pastikan Stok BBM di SPBU Lumajang Aman

Bantah Pertalite Langka, Pemkab Pastikan Stok BBM di SPBU Lumajang Aman

Selasa, 08 Sep 2026 13:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti terkait isu yang menyebar adanya kelangkaan BBM jenis Pertalite, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dengan…

Harga Bawang Merah Nganjuk Anjlok Jadi Rp14.000 per Kg Masuki Panen Raya

Harga Bawang Merah Nganjuk Anjlok Jadi Rp14.000 per Kg Masuki Panen Raya

Selasa, 08 Sep 2026 13:31 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Memasuki puncak panen raya, harga bawang merah di tingkat petani di Desa Sumberejo, Nganjuk, Jawa Timur mengalami penurunan.…

Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Jaga BBM Subsidi Tepat Sasaran

Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Jaga BBM Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 08 Sep 2026 13:27 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bagi masyarakat, SPBU bukan sekadar tempat mengisi bahan bakar. Di sana, kebutuhan energi sehari-hari bertemu dengan aturan agar BBM…

Jadi Akses Utama Warga, Pemkab Tulungagung Percepat Penanganan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo

Jadi Akses Utama Warga, Pemkab Tulungagung Percepat Penanganan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo

Selasa, 08 Sep 2026 13:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti akses utama mobilitas warga dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Terus Merugi, Petani di Bojonegoro Was-was Harga Kacang Hijau Anjlok

Terus Merugi, Petani di Bojonegoro Was-was Harga Kacang Hijau Anjlok

Selasa, 08 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melihat harga jual kacang hijau saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan harapan dan berpotensi membuat petani mengalami…

Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB

Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB

Selasa, 08 Sep 2026 13:11 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) Kota Madiun tahun 2026 belum sepenuhnya tercapai. Hingga September realisasi baru m…