Kuli Bangunan Asal Ngawi Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang Ayah berinisial WD (41) yang berprofesi sebagai kuli bangunan asal Ngawi tega merudakpaksa anaknya sendiri. Bocah SD itu bahkan sampai diancam jika korban menolak ajakannya.

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban pun meminta sang suami untuk melaporkan pelaku hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku menyenggamai korban sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu. Pun, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali,” katanya.

Pun, korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Akibat perbuatannya, kini WD harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya dengan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.  mgt-03/dsy

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…