Kuli Bangunan Asal Ngawi Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang Ayah berinisial WD (41) yang berprofesi sebagai kuli bangunan asal Ngawi tega merudakpaksa anaknya sendiri. Bocah SD itu bahkan sampai diancam jika korban menolak ajakannya.

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban pun meminta sang suami untuk melaporkan pelaku hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku menyenggamai korban sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu. Pun, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali,” katanya.

Pun, korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Akibat perbuatannya, kini WD harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya dengan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.  mgt-03/dsy

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…