Kuli Bangunan Asal Ngawi Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT
Pelaku saat diamankan Polsek Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seorang Ayah berinisial WD (41) yang berprofesi sebagai kuli bangunan asal Ngawi tega merudakpaksa anaknya sendiri. Bocah SD itu bahkan sampai diancam jika korban menolak ajakannya.

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban pun meminta sang suami untuk melaporkan pelaku hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengaku menyenggamai korban sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu. Pun, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali,” katanya.

Pun, korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Akibat perbuatannya, kini WD harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya dengan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.  mgt-03/dsy

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…