SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Puluhan wartawan dari berbagai media pada Jumat (25/8) pagi mendatangi Pendopo Ronggo Hadinegoro sekaligus rumah dinas Bupati Blitar Hj Rini Syarifah. Kedatangan para awak media itu sebagai bentuk protes atas arogansinya orang nomor satu di Pemkab Blitar bila dikonfirmasi atau wawancara kepada wartawan.
Dalam aksi tersebut, puluhan wartawan membawa poster poster berisi protes terhadap Bupati Blitar, sedang Bupati Blitar tidak ada di tempat, tapi para awak media ini tetap lakukan aksinya
Baca Juga: Front Masyarakat Petani dan Nelayan Kabupaten Blitar Datangi Kantor DPRD Kab Blitar
Adapun beberapa poster orasi yang dibawa berbunyi “Kabupaten Blitar Darurat Kebebasan Pers”, “Bupati Elit Wawancara Sulit” dan “Bupati Jangan Takut Diwawancara Wartawan”.
Selain membentangkan poster, para kuli tinta juga memasang lakban hitam di mulut, sebagai simbol pembungkaman dan menghalangi tugas jurnalistik. Serta mengenakan pita merah putih, yang melambangkan bendera merah putih sebagai bentuk kemerdekaan dalam menyampaikan informasi.
Seperti yang disampaikan oleh Asip Hasani (media online Kompas.com), pria berkaca mata ini sangat sangat prihatin atas perilaku protokoler Mak Rini yang melarang dan membatasi bahkan menghalangi wawancara dengan bupati.
"Wartawan bukan kriminal, tapi kita diperlakukan seperti kriminal yang seakan akan mau menyakiti bupati,” ujar Asip berapi api.
Sikap yang berlebihan dari protokoler bupati ini, sebagai representasi Bupati Blitar bisa diartikan menghalangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Padahal jelas dalam bertugas, wartawan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga tugas kita menyampaikan informasi yang aktual bukan hoax, tapi mengapa justru dihalangi,” ungkap Asip.
Perlu diketahui bahwa wawancara merupakan salah satu instrumen penting, dalam tugas wartawan untuk mendapatkan informasi dari narasumber yang valid termasuk bupati sebagai kepala daerah, sekaligus sebagai pemangku kebijakan, untuk membantu dan demi masyarakat, hak wartawan terampas karena pers ketika bekerja dan melakukan tugasnya dilandasi UU secara tegas.
Baca Juga: Tuntut Pekerjaan, Warga Mengare Gresik Demo ke Smelter PT Freeport
Sementara dua wartawati yakni April dari Radio Patria dan Nana (Detik.com) juga lakukan orasi dengan mengungkapkan testimoni ketika menjalankan tugas jurnalistik, dibatasi dan dilarang bertanya materi diluar acara ketika wawancara doorstop Bupati Blitar.
“Sudah mbak itu diluar konteks, selalu dibegitukan oleh Bupati ketika bertanya di luar tema acara,” ungkap April mengingat kata kata Mak Rini.
Sedang Irfan Anshori Ketua PWI Blitar (Antara foto) menyerahkan pernyataan sikap tegas para wartawan Blitar Raya kepada bupati Blitar yang diwakili Kepala Diskominfotik, Herman Widodo. Adapun isi pernyataan berisikan 4 poin sikap wartawan yakni :
"Mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai penanggungjawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019. Termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik. Sekaligus Menghimbau kepada Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar.
Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Sengkarut Bantuan Sosial, Puluhan Aktivis APM Lamongan Demo Dinas Sosial
Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan atau pun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam aksi ini Bupati Rini tidak bersedia menemui wartawan yang melakukan aksi, hanya diwakili oleh Kepala Diskominfo Herman Widodo dan Plt Kepala Kesbangpol Budi Hartawan.
Di hadapan wartawan usai menerima pernyataan sikap wartawan, Herman mengatakan akan meneruskan aspirasi dari wartawan kepada pimpinan (Bupati Blitar).
“Saya yakin Pemkab Blitar juga memahami terkait UU No 40/1999 tentang kebebasan pers, pimpinan juga tidak ada maksud menghalangi kemerdekaan mengemukakan pendapat dan hak dari masyarakat mendapatkan informasi publik,” kata Herman pria berbadan kurus tinggi ini. Les
Editor : Moch Ilham