Pihak BPN Sudah Lakukan Survey, Brigade 571 Minta Polres Sumenep, Tuntaskan Penyidikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Sep 2023 16:14 WIB

Pihak BPN Sudah Lakukan Survey, Brigade 571 Minta Polres Sumenep, Tuntaskan Penyidikan

i

Tim dari BPN saat lakukan Survey lokasi di bibir pantai pelabuhan Kalianget Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut panjang persoalan TUKS Gersik Putih di pelabuhan Kalianget yang disoal dan dilaporkan sejak tahun 2021 sampai saat ini belum ada titik terang.

Ketua TMP Brigade 571 Korwil Madura, Sarkawi, mendesak polres Sumenep untuk menyegerakan menuntaskan persoalan TUKS Gersik putih di pelabuhan Kalianget yang sedang disoal.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Saya hanya minta Kapolres Sumenep, untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus TUKS yang sudah dilaporkan sejak tahun 2021, bahkan, dari Penyidik masih belum menetapkan kepastian hukum"

Kalau memang, kata dia, temuan Tim Brigade 571 terkait pelaporan TUKS tidak ada unsur pidananya, maka pihak Brigade meminta  Polres Sumenep,  menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3)

"Sudah terlalu lama saya menunggu keputusan dari pihak Kepolisian, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya, bahkan saya meminta polres, jika sudah tak bisa menuntaskan agar segera mengeluarkan SP3 saja"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Jika polres sumenep, melakukan pemberhentian penyidikan atas kasus TUKS Gersik putih di Pelabuhan Kalianget, maka segera akan saya persoalan ini ke Polda. Kilahnya

"Sepertinya terlalu berbelit-belit pihak kepolisian di dalam melakukan penyidikan kasus TUKS, sehingga pimpinan pusat Brigade menyarankan saya untuk membawa persoalan itu ke Polda"

Makanya, kata dia, pihaknya tidak akan mencabut tuntutan pelaporan TUKS yang sudah diperkarakan sejak tahun 2021 itu, bersama Tim Brigade 571 pihaknya tidak akan gentar membela kebenaran demi tegaknya perundang-undangan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

"Ini masalahnya sudah ada undang-undang hukumnya, jika hukum sudah dilanggar dan penegakan hukum itu sendiri diam, apa jadinya bangsa kita"

Siapapun pelaku kejahatan yang dapat merugikan orang banyak, harus dikebiri jangan dibiarkan, sebab, kejahatan adalah perbuatan yang keji, bekerjasama didalamnya akan mendatangkan petaka besar. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU