Otaki Pencurian Limbah Medis di RSUD Soewandhi, Oknum Wartawan Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Sep 2023 20:35 WIB

Otaki Pencurian Limbah Medis di RSUD Soewandhi, Oknum Wartawan Ditahan

i

PI wartawan yang jadi tersangka otak pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya, Senin (4/9/2023).

Menyusul Zainal, Pegawai Kebersihan yang Sudah Ditahan

 

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus pencurian limbah medis di RSUD dr Soewandhi Surabaya, yang awalnya melibatkan pegawai honorer yakni Office Boy. Ternyata, dalam aksinya, tak sendiri. Zainal, OB RSUD dr Soewandhi yang kini sudah ditahan, disuruh oleh oknum wartawan. Oknum wartawan itu berdalih untuk mengangkat isu berita yang ia tulis di medianya.

Kini, oknum wartawan berinisial PI, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Simokerto. Wartawan mingguan yang juga merangkap wartawan media online itu langsung ditahan dan disangka pasal berlapis.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menyebut, PI jadi tersangka karena terbukti menyuruh Zainal (25 tahun) cleaning service rumah sakit yang sudah jadi tersangka terlebih dulu.

“Dia menyuruh lakukan, (sebab) ia butuh bahan untuk pemberitaan. Bahannya itu minta ke ZA, kategori barang yang dipesan bukan barang bebas atau kuasa ZA, jadi kategorinya pencurian. Barang itu untuk mengondisikan SOP pembuangan limbah, diskenariokan tidak sesuai SOP (dibuang ke TPS),” jelas Kapolsek Kompol Dwi Nugroho, Senin (4/9/2023).

Tujuannya, PI ingin memeras atau mencari keuntungan ke pihak rumah sakit dengan menciptakan citra buruk. RS dibuat seolah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Belum (dilakukan pemerasannya),” tambahnya.

 

Disangka Pasal Berlapis

Atas perbuatannya tersebut, PI disangkakan pasal berlapis terkait pencurian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Pertama, sebagai otak pencurian. PI memerintahkan tersangka sebelumnya ZA untuk mengambil limbah medis tersebut. Kedua, PI diduga membuat informasi palsu / kabar bohong terkait penemuan limbah medis yang dibuang di tempat pembungan sementara (TPS) Tambak Rejo. Ketiga, dengan adanya berita itu, PI diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Sorwandhie.

“Pertama, ditetapkan sangka Pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh lakukan tersangka yang sebelumnya diamankan, ZA. Berikutnya (kedua), Pasal 15 UU Nomor 1 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoaks. Berikutnya lagi (ketiga) pencemaran nama baik, 310 Ayat 1 KUHP,” terang Dwi Nugroho.

PI terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara kaitan adanya pihak lain lagi yang terlibat, lanjutnya, masih dalam penyelidikan.

“Yang paling tinggi Pasal 363, lima tahun penjara. Kalau Pasal 15 dua tahun, satunya lagi Pasal 310 itu sembilan bulan kalau gak salah. Yang menentukan hakim apakah dan ataunya, kategorinya masuk dan, berarti diakumulasi. Masih pengembangan, ada atau tidak pihak yang tersangkut,” tandas Dwi.

 

Skenario Awal

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Sebelumnya, Zainal sendiri saat ditangkap pertama kali, langsung nyokot oknum wartawan PI ini. Zainal bercerita kalau dirinya disuruh oleh seseorang bernama PI, yang berprofesi sebagai wartawan.

"Saya baru kenal 4 bulan lalu. Disuruh mencuri limbah medis, katanya untuk bahan pemberitaan," aku Zainal.

Tujuannya, untuk membangun opini bahwa RSUD milik Pemkot Surabaya itu membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak sesuai SOP.

 

Dendam dengan RSUD Soewandhi

Zainal yang pada dasarnya sudah memiliki dendam, menyetujui ide wartawan gadungan itu. Ia berharap citra rumah sakit menjadi buruk di mata masyarakat.

Skenario jahat tersebut dibicarakannya dengan PI di warung samping rumah sakit. Lima hari setelah pertemuan mereka, yakni pada tanggal 14 Agustus lalu, Zainal melancarkan aksinya.

Setelah mendapatkan limbah medis berupa sekotak jarum suntik dari laboratorium, Zainal membawanya ke parkiran. Ia pun meletakkan limbah B3 itu di sepeda motornya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

 “Saya langsung menghubungi PI. Saya bilang barangnya (limbah B3) sudah ada,” papar Zainal menceritakan komunikasinya dengan PI saat itu.

 

Diberi Uang Rp 200 Ribu

Kemudian, PI menyuruh Zainal menuju ke sebuah warung di wilayah Tambaksari. Di warung dekat TPS Rangkah di Jalan Kenjeran, Zainal memberikan kotak berisi jarum suntik tersebut kepada PI.

Saat menyerahkan limbah medis itu, Zainal sempat dijanjikan diberi uang Rp 200 ribu. “Setelah itu saya langsung kembali ke rumah sakit. Saya tidak tahu barang itu diapakan oleh PI,” papar pria anak satu itu.

Seperti diketahui, Zainal kedapatan mencuri limbah medis dari tempatnya bekerja. Limbah medis berupa botol infus beserta suntikannya.

Pencurian tersebut dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu. Perbuatannya terekam CCTV rumah sakit.

Dari CCTV terlihat Zaenal memasuki ruang sanitasi dengan membawa kresek berwarna hitam. Kemudian ia keluar dengan menarik tong sampah berwarna hijau. Zainal terlihat membawa tong sampah hingga lobby IGD. Ia berjalan keluar area RS dr. Soewandhi. ads/s-1/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU