Home / Hukum dan Kriminal : MA Hukum Bos Indosurya

Keruk Rp 106 Triliun, Dihukum 18 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Sep 2023 20:44 WIB

Keruk Rp 106 Triliun, Dihukum 18 Tahun

i

Henry Surya, bos KSP Indosurya saat ditangkap kali kedua oleh Bareskrim Polri, awal tahun 2023 lalu.

Mulai Tahun 2012 hingga 2020, Henry Surya, Bos KSP Indosurya, Buka Bank Tanpa Ijin Gaet 23.362 Nasabah Simpanan (sub judul)

 

Baca Juga: Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dihukum 18 tahun penjara. Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang. Sementara orang kepercayaan Henry Surya, June Indira, dihukum 14 tahun penjara.

Mahkamah Agung ungkap, Henry Surya bertahun-tahun bertindak selayaknya bank. Bos Indosurya selama delapan tahun, bisa menghimpun dana dari 23.362 Nasabah Simpanan mencapai Rp 106 triliun. Dan dari Rp 106 triliun itu, Henry mencuci uang ke 30 perusahaan. Dan Henry, menerima feedback dari 15 perusahaan mencapai Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan putusan MA yang dilansir websitenya, Senin (4/9/2023), MA menyatakan Henry Surya bersalah karena melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

"Berdasarkan fakta, diketahui pula dari penggalangan dana yang telah dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta pada tahun 2012 sampai dengan 2020 telah disalurkan ke 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup. Jumlah total sebesar Rp 10.512.237.348.374 dan dari yang yang masuk ke 30 perusahaan tersebut, Terdakwa menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp 2.545.674.067.627," demikian bunyi pertimbangan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

 

Bertindak Selayaknya Bank

Henry Surya bertindak selayaknya bank sehingga bisa menghimpun dana dari masyarakat mencapai Rp 106 triliun.

"Berdasarkan fakta, diketahui pula dari penggalangan dana yang telah dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta pada tahun 2012 sampai dengan 2020 telah disalurkan ke 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup totalnya sebesar Rp 10.512.237.348.374 dan dari yang yang masuk ke 30 perusahaan tersebut, Terdakwa menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp 2.545.674.067.627,"

 

Himpun Rp 106 Triliun

Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2020, jumlah total dana terhimpun kurang lebih sebesar Rp 106.631.561.109.766,00 (seratus enam triliun enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), dilakukan tanpa seizin otoritas yang berwenang, yaitu Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

 

Belum Dibayarkan Rp 10 Triliun

Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan ahli auditor (Kristianto Karo-Karo), dari jumlah sertifikat yang diterbitkan Kospin dengan kode ISP dan C/CN dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2020 senilai Rp 25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah), dan dari jumlah tersebut yang belum dibayarkan (outstanding) yang jatuh tempo tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 adalah Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), tidak termasuk bunga;

 

Disalurkan ke 30 Perusahaan

Bahwa uang yang keluar dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2020 telah disalurkan ke 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup, totalnya sebesar Rp 10.512.237.348.374 dan dari 30 perusahaan tersebut, Terdakwa menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp 2.545.674.067.627.

Bahwa 30 perusahaan yang terafiliasi dengan lndosurya Grup antara lain PT Anugrah Berlian Sukses, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, PT Berlian Utama Manunggal-Peminjaman Dana, lndobara Anugrah Jaya-Peminjaman Dana, Indosurya Berlian Jaya Sukses-Peminjaman Dana, Indosurya Inti Finance-Peminjaman Dana atau Pembiayaan dan IIF kepada SIC, Indosurya Resources- Peminjaman Dana, Global Index Investindo, tidak masuk list tapi menerima pinjaman dari ISP, PT Cakrawala Sukses Perdana, PT Grha Berlin Jaya Sukses, KSPPS Indosurya Sumber Pradana Cemerlang, PT Sun Maju Pialang Asuransi, PT BPR Indosurya Daya Sukses, KOP Karyawan Indosurya, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Indosurya Asset Management, PT Sun Internas dan lain-lain.

Pengiriman dana KSP lndo Surya ke dalam rekening perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan KSP merupakan bentuk penempatan dana dalam tindak pidana pencucian uang.

 

Iming-iming Keuntungan

Bahwa dana sebesar Rp 106.631.561.109.766 yang dihimpun dari 23.362 nasabah dalam bentuk simpanan juga dipergunakan untuk dibayarkan kembali kepada orang per orang, yayasan atau perseroan sebagai pemenuhan atas iming-iming atau janji pemberian keuntungan atau bunga dan pelunasan pokok simpanan yang telah jatuh tempo dalam bentuk siasat skema ponzi dan digunakan juga seolah-olah untuk penyaluran kredit, pembelian MTN dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam Grup Indosurya dan untuk pembelian aset-aset harta kekayaan lainnya.

Baca Juga: Terdakwa Gratifikasi Rp 18,9 M Ungkap Kasusnya Dipicu Anaknya

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi June Indria dan Saksi Suwito Ayub tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang per orang/nasabah dan berdasarkan hasil audit telah mengakibatkan setidak-tidaknya 6.193 orang per orang/nasabah mengalami kerugian karena kehilangan uangnya dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16.086.489.251.188.

 

Dalih Nasabah Anggotanya

Bahwa pertimbangan PN Jakarta Barat yang melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta tidak melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, melainkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta melakukan penghimpunan dana dari para anggotanya sendiri, sehingga tidak perlu meminta izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Judex facti dalam melepaskan Terdakwa

Bahwa dalam melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, judex facti juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, yang menegaskan "Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan", hal mana didukung oleh pendapat ahli Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., dengan pendapatnya bahwa apabila ada perkara perdata termasuk perkara niaga pailit dan PKPU, maka daripada itu perkara pindananya ditutup dan tidak dilanjutkan.

 

Himpun Dana Masyarakat

Bahwa cara Terdakwa mencari nasabah bersama dengan Saksi June Indria dan Saksi Suwito Ayub adalah dengan cara menjanjikan memberikan keuntungan kepada anggota berupa bunga sebesar 7% sampai dengan 11% per tahunnya atau di atas rata-rata bunga BI dan keuntungan tersebut bukan berdasarkan pembagian SHU. Realisasi pengoperasian kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti tidak melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dari anggota oleh anggota dan untuk anggota, justru Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dimanfaatkan oleh Terdakwa untuk menghimpun dana dari masyarakat/ nasabah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia dan juga tidak melalui persetujuan rapat anggota Koperasi lndosurya Inti dalam pengelolaannya;

Bahwa Koperasi lndosurya berdasarkan Anggaran Dasar/Akta Pendirian Nomor 84 tanggal 27 September 2012 dalam akta pendiriaanya memang berbadan hukum koperasi, namun dalam praktik usahanya melakukan kegiatan perbankan dengan menghimpun dana dari masyarakat atau nasabah, kemudian menyalurkan kembali dana yang telah terhimpun tersebut ke perusahaan-perusahaan afiliasi Indosurya Grup;

 

Penyimpangan-penyimpangan Operasional

MA menemukan penyimpangan-penyimpangan operasional Koperasi lndosurya antara lain ditemukan dalam bentuk:

1. Penunjukan Saksi June Indria sebagai Head Office hanya dilakukan oleh Terdakwa tanpa melalui Rapat Anggota Koperasi Indosurya;

Baca Juga: Dituntut 14 Tahun dan Kembalikan Rp 18,9 M, eks Pejabat Pajak, Terdiam

2. KSP Indosurya tidak pernah melakukan RAT;

3. Terdapat anggota Koperasi selain perseorangan, seperti Perseroan Terbatas dan CV;

4.  yang digunakan dalam akta pendirian adalah nomine, karena merupakan karyawan lndosurya Finance yang KTP-nya dikumpulkan seolah-olah mereka ini pendiri Koperasi Simpan Pinjam;

5. Berita Acara (Notulen Rapat) fiktif 'seolah-olah' telah terlaksana rapat pendirian Koperasi, padahal rapat dan persetujuan kesepakatan dimaksud di atas 'tidak pernah terjadi sama sekali (fiktif);

6. Nasabah tidak pernah mendaftar menjadi anggota koperasi dan tidak pernah menerima kartu maupun nomor anggota koperasi;

 

Praktis, Henry Surya sejak semula dalam mendirikan Koperasi Indosurya telah memiliki niat jahat (mens rea) untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat merupakan bentuk sebuah kesengajaan yang dimaksud oleh Bos Indosurya itu dengan payung hukum Badan Hukum Koperasi, dari dana yang terkumpul tersebut bukan untuk kesejahteraan anggota koperasi, namun disalurkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya Grup.

"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi June Indria dan Saksi Suwito Ayub tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang per orang/nasabah, dan berdasarkan hasil audit telah mengakibatkan setidak-tidaknya 6.193 orang per orang/nasabah mengalami kerugian karena kehilangan uangnya dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 16.086.489.251.188," isi pertimbangan Hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung.

 

Tanpa Izin BI

Selain itu, perbuatan perbuatan Henry Surya untuk menghimpun dana dari masyarakat/ nasabah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia telah bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Serta berdasarkan fakta, diketahui pula dari penggalangan dana yang telah dikumpulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta pada tahun 2012 sampai dengan 2020 telah disalurkan ke 30 (tiga puluh) perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup totalnya sebesar Rp 10.512.237.348.374 dan dari yang yang masuk ke 30 perusahaan tersebut, Terdakwa menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp 2.545.674.067.627. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU