Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Mario Dandy Belum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Sep 2023 12:44 WIB

Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Mario Dandy Belum

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kamis (7/9/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Vonis, Mario Dandy Satriyo, ditunda, setelah break ishoma.

Shane Lukas, dinyatakan terbukti sengaja membantu Mario, melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Shane divonis hukuman 5 tahun penjara, yang konform dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

 

Jaksa Tuntut Mario 12 Tahun

Sedangkan, Jaksa penuntut umum menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, melainkan termasuk sadisme.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Terdakwa Shane Lukas telah vonis 5 tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.

 

Baca Juga: Permohonan Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Harapan Ayah Korban

Ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan.

Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Jonathan mengenakan kaus hitam. Jonathan datang bersama pengacaranya, Mellisa Anggraeni.

Jonathan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Mario Dandy. Jonathan juga meminta ada hukuman tambahan bila Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.

Baca Juga: Anak Nakal, Bikin Harta Ayahnya Diblokir KPK

 

Pesan Ayah Terdakwa

Rafael Alun, ayah Mario, mengaku sedih campur cinta. "Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI itu mengatakan dirinya bakal tetap menyanyangi anaknya tersebut, apapun alasannya. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU