Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Order Fiktif Go Food

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (07/09/2023). SP/Ariandi
Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (07/09/2023). SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (07/09/2023).

Dengan tersangka HA dan BSW sebagaimana pada tanggal 1 Oktober 2022 s.d. 15 Agustus 2023 terjadi sebanyak 107.066 (seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA atas nama kedua tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kejahatan ini, dilakukan oleh tersangka HA dan tersangka BSW dengan membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood.

Kedua tersangka bermaksud untuk memperoleh keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Dengan adanya manipulasi tersebut pihak  perusahaan mengalami kerugian kurang lebih : Rp 2.205.350.774.94. " ungkapnya, Kamis, (07/09/2023).

Sedangkan Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk pada saat melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023, sampai akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68.

Dalam transaksi yang merugikan perusahaan ini tersangka HA melakukan sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770 customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019 total kerugian Rp 1.423.924.127,69

Sedangkan tersangka BSW sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486 customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047 total kerugian Rp 781.426.647,26.

Dirmanto menerangkan bahwa untuk mendapatkan nama-nama merchant tersebut kedua tersangka melakukan dengan cara sebagian dibeli secara Online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000 s.d. Rp 800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.

Dalam menjalankan upayanya, masing-masing tersangka menggunakan device, sebagaimana sebagai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya 6 handphone merk Xiaomi, 1 unit Laptop dan uang keseluruhan Rp. 6.600.000,-.

Perwakilan PT. Goto Gojek Tokopedia mengatakan dimana perusahaan merasa dirugikan dengan sistem transaksi dan memastikan secara teknologi dengan cara mengetahui kecurangan.

"Meskipun ada tindakan penipuan tersebut. Pihak perusahaan menyarankan kepada masyarakat atau pelanggan agar tidak merasa kuatir dalam sistem tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya di hanjar dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh UU No 19 tahun 2016 dengan hukuman 12 Tahun penjara dan denda 12 milyar. Ari

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…