Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Order Fiktif Go Food

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (07/09/2023). SP/Ariandi
Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (07/09/2023). SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menyelenggarakan press release perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, pada Kamis (07/09/2023).

Dengan tersangka HA dan BSW sebagaimana pada tanggal 1 Oktober 2022 s.d. 15 Agustus 2023 terjadi sebanyak 107.066 (seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening Bank BCA atas nama kedua tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kejahatan ini, dilakukan oleh tersangka HA dan tersangka BSW dengan membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood.

Kedua tersangka bermaksud untuk memperoleh keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Dengan adanya manipulasi tersebut pihak  perusahaan mengalami kerugian kurang lebih : Rp 2.205.350.774.94. " ungkapnya, Kamis, (07/09/2023).

Sedangkan Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk pada saat melakukan pemeriksaan menemukan transaksi yang mencurigakan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2022 s.d 15 Agustus 2023, sampai akhirnya ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68.

Dalam transaksi yang merugikan perusahaan ini tersangka HA melakukan sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770 customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019 total kerugian Rp 1.423.924.127,69

Sedangkan tersangka BSW sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486 customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047 total kerugian Rp 781.426.647,26.

Dirmanto menerangkan bahwa untuk mendapatkan nama-nama merchant tersebut kedua tersangka melakukan dengan cara sebagian dibeli secara Online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000 s.d. Rp 800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.

Dalam menjalankan upayanya, masing-masing tersangka menggunakan device, sebagaimana sebagai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya 6 handphone merk Xiaomi, 1 unit Laptop dan uang keseluruhan Rp. 6.600.000,-.

Perwakilan PT. Goto Gojek Tokopedia mengatakan dimana perusahaan merasa dirugikan dengan sistem transaksi dan memastikan secara teknologi dengan cara mengetahui kecurangan.

"Meskipun ada tindakan penipuan tersebut. Pihak perusahaan menyarankan kepada masyarakat atau pelanggan agar tidak merasa kuatir dalam sistem tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya di hanjar dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh UU No 19 tahun 2016 dengan hukuman 12 Tahun penjara dan denda 12 milyar. Ari

Berita Terbaru

Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Senin, 23 Feb 2026 14:14 WIB

Senin, 23 Feb 2026 14:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai salah satu instrumen perencanaan pembangunan dengan pendekatan bottom …

Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 23 Feb 2026 14:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 14:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Mojokerto gencar melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.  Salah s…

Gedung Baru 8 Lantai RSI Siti Aisyah Diprotes Warga, DPRD Akan Panggil Manajemen 

Gedung Baru 8 Lantai RSI Siti Aisyah Diprotes Warga, DPRD Akan Panggil Manajemen 

Senin, 23 Feb 2026 12:28 WIB

Senin, 23 Feb 2026 12:28 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bakal memanggil manajemen RSI Siti Aisyah, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini men…

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…