Manajer Wedding Organizer Lumajang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo saat mengankan pelaku pembakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). SP/ PRB
Polres Probolinggo saat mengankan pelaku pembakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). SP/ PRB

i

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Area bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang sempat terbakar kini sudah menemukan titik terang. Seorang manajer wedding organizer asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut, Jumat (08/09/2023).

Kasus kebakaran ini terjadi pada Rabu (06/09/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kebakaran disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies.

“Salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan. Sehingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies,” AKBP ujar Wisnu, Jumat (08/09/2023).

Diketahui, tersangka tersebut bernama Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer asal Tompokersan, Lumajang. Ia bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies.

“Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.

Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, menghimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Saya harap agar masyarakat yang berkunjung agar selalu menjaga prilaku dan tidak membawa barang yang menyebabkan kebakaran. Bukit Teletubbies merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan hal ini juga dapat menyebabkan kebakaran, terutama di TNBTS, yang merupakan tempat sakral bagi umat beragama Hindu.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta. prb-01/dsy

Berita Terbaru

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

SurabayaPagi, Labuan Bajo – Pengembangan kawasan komersial dan pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai memasuki tahap o…

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Digitalisasi pembayaran parkir bakal diterapkan di seantero wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud pembenahan tata kelola parkir…

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 27 mahasiswa dari 14 perguruan tinggi di Jawa Timur bersaing dalam Campus League Billiard Season 1 Regional Surabaya untuk m…

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti dampak viralnya antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, kembali memberlakukan…

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seorang petani bernama Purwanto (65), warga Dukuh Bajang, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal…

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta…