PWNU Haramkan Ekspor Pasir Laut: ''Dapat Mengubah Batas Negara''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar
Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) keluarkan Fatwa mengharamkan ekspor pasir laut. Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menyatakan bahwa salah satu faktor diharamkan karena kegiatan tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.

Marzuki mengatakan, ekspor pasir laut juga tidak memberikan keuntungan. Justru, menurutnya, hal itu malah berpotensi mengancam batas-batas negara.

"Apalagi nggak banyak memberi keuntungan kepada negara. Terlebih kepada, kalau misalnya (pasir laut) diekspor ke negara tetangga itu dibuat reklamasi. Yang kami dikeruk, nah pulau mereka semakin tambah luas semakin lebih dekat dengan Indonesia, dan itu bisa mengubah batas negara," ungkapnya

Adapun Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Muh Anas mengatakan penambangan pasir laut untuk diekspor tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Pertama, ekspor pasir laut diperbolehkan bila sesuai pertimbangan kemaslahatan yang terukur melebihi potensi bahayanya," kata Anas.

Kedua, ekspor pasir laut dibolehkan bila tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, ekosistem dan sesuai dengan aturan-aturan yang mengikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.

Selain pada hal-hal tersebut, ekspor pasir laut dibolehkan bila tidak merugikan negara, nelayan dan aktivitas pelayaran, menggunakan sumber daya dalam negeri dan hasilnya dimaksimalkan untuk pembangunan negara. sb-01/Acl

Tag :

Berita Terbaru

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…