Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Tak Ada Pembelian Tiket Offline

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kawasan Wisata Gunung Bromo kembali dibuka, tiket pengunjung hanya dapat dibeli online, tidak bisa offline. SP/ MLG
Kawasan Wisata Gunung Bromo kembali dibuka, tiket pengunjung hanya dapat dibeli online, tidak bisa offline. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali bagi pengunjung Wisata Gunung Bromo yang sebelumnya sempat terjadi kebakaran hebat akibat ulah pelaku prewedding.

Pemberitahuan pembukaan ini ditulis pada surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Usaha, Septi Eka Wardhani. Dalam pemberitahuan tersebut terdapat beberapa point.

Pada point pertama, tertera pembukaan wisata Gunung Bromo akan dibuka pada hari Selasa 19 September 2023 Pukul 00:01 WIB.

"Kunjungan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang, telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai hari Selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB," kata Septi Eka Wardhani.

Pembukaan wisata ini dilakukan di empat titik masuk yakni pintu masuk Coban Trisula Kecamatan Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, Senduro Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, untuk calon pengunjung diharap membeli tiket secara online terlebih dahulu sebelum berangkat. Pasalnya tak bagi calon pengunjung yang melakukan pembelian tiket secara offline tidak diperkenankan, kecuali sistem sedang error.

"Tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali sistem booking online sedang bermasalah," ujarnya. Selasa (19/09/2023).

Selanjutnya dalam point ketiga, bagi pengunjung yang sudah melakukan pembookingan sejak tanggal 7 hingga 18 September bisa melakukan reschedule. Pada point keempat, bagi pengunjung yang ingin mengunjungi Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga bisa dilakukannya karena kedua ranu tersebut sudah dibuka untuk wisatawan.

Namun, sayangnya bagi pengunjung yang hendak mendaki Gunung Semeru masih ditutup. Hal ini dikarenakan aktivitas kegunungannya masih pada level III atau siaga.

Kemudian pada point yang terakhir dituliskan bahwa seluruh pengunjung dan jasa wisatawan harus mematuhi prosedur masuk, larangan dan peraturan di kawasan TNBTS. 

“Mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan sehingga bagi pengunjung dilarang membuat api unggun, membawa kembang api, petasan dan flare demi kenyamanan dan keamanan kita semua,” tulis dalam surat tersebut. mlg-01/dsy

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…