Yadi Sembako dan Gus Anom DipolisikanTerkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp198 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan terkait penipuan dan penggelapan. SP/ TGR
Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan terkait penipuan dan penggelapan. SP/ TGR

i

SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Komedian Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke pihak Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Yadi disebut menerbitkan cek yang diduga palsu bersama rekannya, Gus Anom.

"Kita tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata kuasa hukum Adri, Muara Karta.

Korban yang melaporkan Yadi Sembako dan rekannya Gus Anom tersebut bernama Muhammad Adri Permana. Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.

Diketahui, dugaan penggelapan dana ini bermula saat Muhammad Adri yang memiliki event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk menggelar event launching PT Gudang Artis.

Kedua belah pihak telah menyepakati MoU dengan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek yang dibayarkan Yadi kepada Adri ternyata cek kosong.

"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara, Rabu (20/09/2023).

Adri kala itu bertindak sebagai vendor acara itu. Adri mengaku tidak menyimpan rasa curiga terhadap Yadi dan Gus Anom saat itu.

"Kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang Beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," ucap Adri.

Sebelumnya, pihak Andri sudah melayangkan dua kali somasi. Pihak Yadi juga sudah memberikan jawaban dan masih kerap bernegosiasi terkait waktu pembayaran.

Akan tetapi, Yadi tidak pernah memberikan jawaban pasti kapan dirinya akan melunasi pembayaran. Oleh karena itu, Adri mantap melaporkan Yadi ke polisi mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit.

Sementara kerugian yang dialami Adri atas hal ini yakni Rp198 juta. Namun, kerugian itu baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.

"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO. Belum kerugian lainnya, ada kerugian material maupun immaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," terang Adri. tgr-01/dsy

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…