Munas Alim Ulama: Full Day School, Tafsiran Liar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Sep 2023 21:02 WIB

Munas Alim Ulama: Full Day School, Tafsiran Liar

i

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersama Gus Rozin, saat memberikan rekomendasi bahwa full day school dianggap menggangu pendidikan karakter dan agama siswa.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada alasan sosiologis dan yuridis Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari.

(Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023, menilai kebijakan sekolah lima hari mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan. Pasalnya, kegiatan keagamaan biasanya didapatkan anak-anak saat waktu sore selepas sekolah umum.

Baca Juga: Sikap PBNU Setelah Gugatan APQANU Tak Diterima PN Jombang

Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari yang membuat jam sekolah bertambah hingga sore hari (full day school).

"Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasinya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 

Ngacu Perpres 2023

Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini mengatakan kebijakan penerapan lima hari sekolah ini awalnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Perpres itu mengatur Hari Kerja disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Sidang Gugatan PBNU di Jombang Dianggap Penuh Skenario

Namun, Gus Rozin menilai aturan ini ditafsir secara liar lantaran kegiatan sekolah dilaksanakan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.

"Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," kata dia.

Gus Rozin lantas menjelaskan terdapat dua alasan menolak aturan lima hari sekolah dari aspek sosiologis dan yuridis.

 

Baca Juga: Gibran Maju Cawapres, Jokowi Sowan Kiai Sepuh NU

Ancam Pendidikan Keagamaan Dasar

"Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," kata dia.

Sementara dari aspek yuridis, ia mengatakan sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Permendikbud ini dicabut, lanjut dia, dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," katanya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU