Home / Hukum dan Kriminal : Sidang TPPU Rafael Alun

Dejure Komisaris Konsultan Pajak Istrinya, Defacto Suaminya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Sep 2023 21:00 WIB

Dejure Komisaris Konsultan Pajak Istrinya, Defacto Suaminya

i

Ekspresi Rafael Alun saat mendengarkan kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Senin (25/9/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Senin (25/9/2023) undang pengunjung tertawa. Duduk sebagai terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael Alun merupakan pemilik pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Dia menunjuk istrinya sebagai pemegang saham.

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Mulanya, jaksa KPK bertanya apakah Ernie, istrinya, aktif di perusahaan milik Rafael itu. konsultan pajak PT ARME, Ary Fadilah, mengatakan Ernie beberapa kali hadir saat rapat pemegang saham.

"Ada istri terdakwa Ernie Meike Torondek itu apakah aktif atau pasif di PT ARME?" tanya jaksa.

"Secara berkala, perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau juga hadir," jawab Ary.

Ary mengungkap setiap rapat, Ernie hadir bersama Rafael Alun. Rapat pemegang saham, kata Ary, digelar secara tertutup.

"Ada berarti ya hadir ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ary.

"Bersamaan dengan terdakwa juga?" tanya jaksa.

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

"Biasanya begitu sih," jawab Ary.

"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup Pak," imbuhnya.

Ernie Meike Torondek, diakui sering menghadiri rapat pemegang saham di PT ARME. Rafael mengatakan istrinya memang terdaftar sebagai komisaris perusahaan yang didirikannya itu.

"Namun, perlu saya tegaskan di sini, bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar," kata Rafael Alun saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

 

Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

Cuci Uang Rp 57,7 Miliar

Konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) Ary Fadilah mengungkap Rafael Alun Trisambodo beberapa kali mengikuti rapat pemegang saham. Tak hanya Rafael, istri Rafael, Ernie Meike Torondek, juga hadir dalam rapat tersebut.

Eks pejabat Pajak Rafael didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.

Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU