Mantan Camat Padangan Menyangkal Pernah Mengarahkan Para Kades

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi 4 orang Tim pelaksana dihadirkan di persidangan, Senin (25/09/2023). SP/ Hikmah
Saksi 4 orang Tim pelaksana dihadirkan di persidangan, Senin (25/09/2023). SP/ Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang Dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan terdakwa Bambang Sujatmiko kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (25/09/2023).

Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. Kali ini JPU Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman dan Tarjono, mendatangkan saksi 3 orang kades, dan 4 orang timlak, dari Kecamatan Padangan. 

Seperti halnya sidang sebelumnya, yang juga mendatangkan saksi kades, seluruh kades kompak satu suara mengatakan jika, seluruh kepala desa mengaku mendapatkan arahan, serta ancaman dari mantan camat Padangan Heru Sugiarto. Yang intinya agar seluruh desa menggunakan jasa kontraktor Bambang Sujatmiko, untuk mengerjakan jalan beton maupun aspal dari anggaran dana BKKD, yang digelontorkan ke 8 desa di Kecamatan Padangan.

Namun saat dikonfrontir, mantan camat Padangan itu, masih teguh pendirian, dengan keterangannya pada sidang sebelumnya, jika dirinya mengaku sama sekali tidak pernah mengarahkan para kepala desa, guna memakai jasa kontraktor Bambang Sujatmiko. 

Heru Sugiarto juga berdalih dirinya secara terus-menerus mengingatkan para kades agar melaksanakan petunjuk teknis dari Dinas PU maupun inspektorat yang diantaranya melaksanakan lelang dikarenakan proyek memiliki nilai diatas Rp 200 juta.

"Kades itu adalah jabat politik yang kuat dinaungi UU desa, dan saat itu saya selaku camat hanya menjabat 3 bulan,” ujarnya.

Merasa tidak senang dengan keterangan para saksi yang tidak jujur, Di penghujung persidangan, majelis hakim mengatakan jika ada 2 pendapat berbeda berarti ada salah satu yang bohong maka yang bohong bisa jadi terdakwa, dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memberikan keterangan palsu. Hk/dsy

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…