Hartani Penuhi Panggilan Penyidik Polres Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Sep 2023 16:57 WIB

Hartani Penuhi Panggilan Penyidik Polres Sumenep

i

Hartani, bersama Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, sekaligus pendamping Korban. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Hartani didampingi, Ketua Brigade 571 TMP Korwil Madura, Sarkawi, memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep, terkait pelaporan dirinya sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Atraiye, Yus, Fila, tanggal 18, September 2022 sekitar jam 18, wib.

Hartani, melaporkan kasusnya ke Polres Sumenep, tertanggal 20 September 2022 sekitar pukul 17 wib ,dengan bukti tanda lapor .LP/B/245/IX/2022/SPKT/POLRES Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Askiya Warga Talango, Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelapor Hartani, dimentahkan oleh saksi kunci terlapor, Heny dan Wan, yang menyatakan bahwa hanya cekcok mulut biasa dan jaraknya kurang lebih enam meter. Dengan keterangan saksi kunci akhirnya penyidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan terhadap terlapor.

Setelah penyidik melakukan Gelar perkara tanggal 19 Januari 2023 dengan hasil bahwa perkara dihentikan, karena tidak ditemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana.

Akhirnya penyidik mengeluarkan Surat penghentian penyelidikan  tertanggal 27 Januari 2023, kepada tiga terlapor yakni, Fila. Iyus. Atraiye. Kata Sarkawi kepada awak media.

Kata Sarkawi, pada saat surat pemberitahuan  penghentian penyelidikan (SP3) diterima oleh korban Hartani, kuasa hukum dan pendamping korban Hartani langsung bertindak dengan mengirimkan Surat peninjauan ulang ke Kapolres Sumenep Melalui Audiensi.

Pada saat audiensi, dipimpin oleh Bapak Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH, MH, dan didampingi Wakapolres, Humas dan penyidik di ruangan aula kantor polres Sumenep.

Dalam audiensi tersebut, kata Sarkawi, Pihak Kapolres Sumenep, memerintahkan untuk dilanjutkan dengan disertai surat permintaan dibukanya kembali dan diulangnya gelar perkara. Ungkapnya

" Jadi, atas perintah dari Kapolres Sumenep, akhirnya penyidik membuka kembali kasus tersebut dengan dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh korban Hartani tanggal 20 September 2023"

Sedangkan terlapor tidak hadir, setelah dilakukan gelar perkara ulang penyidik melakukan olah TKP di rumah korban Hartani tanggal 6 September 2023 yang dipimpin oleh  Wildan dan teman-teman penyidik lainnya.

Setelah itu, sambungnya, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan terhadap saksi Hawi  untuk hadir ke Polsek Talango tanggal 20 April 2023 jam 14 wib tempat Polsek Talango bertemu dengan IPDA Sirat, SH dan BRIKDA Ach Nahbub Wildan.

Baca Juga: Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

Namun, Kata Sarkawi, pertemuan tersebut gagal, untuk melakukan Pra rekonstruksi terhadap kedua Saksi kunci yakni Heni dengan Wan, dengan alasan dari Saksi kunci mengerahkan massa satu pikep.

Disampaikan Sarkawi, bahwa keterangan tersebut disampaikan oleh penyidik Wildan, dan minta supaya pra rekonstruksi tersebut ditunda dengan alasan mengantisipasi gesekan keributan.

Kuasa hukum Hartani dan pendamping Korban, mendesak agar penyidik tidak hanya mengulur ngulur waktu untuk melakukan pra rekonstruksi terhadap kedua saksi kunci tersebut, soalnya sampai hari ini belum terlaksana. Tudingnya

Polemik terjadi, kata Sarkawi, terkait pemanggilan korban Hartani yang dilaporkan oleh Atraiye, dengan tuduhan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga mengadu dan memfitnah kehormatan atau bikin orang lain tersinggung. Jelasnya

"Kedatangan Hartani memenuhi panggilan penyidik polres Sumenep, pada hari Senin tanggal 25 September 2023, mendatangi penyidik id Pidek Polres Sumenep, bahwa, Hartani, Korban penganiayaan itu menjelaskan, bahwa laporan yang dituduhkan pada dirinya tidaklah benar"

Baca Juga: H Muhammad Siddik: Seorang Penjahat Perlu Dibela, karena Mengungkap Kejahatannya

Pernyataan Hartani itu menguatkan, bagi penyidik untuk menyegerakan dilakukan rekonstruksi ulang, sebab, sampai kapanpun saya akan dampingi Hartani untuk mencari kepastian hukum.

"Saya pastikan, bahwa klien saya melaporkan dirinya itu hanya untuk mencari pembenaran atas kasus yang menimpanya, dan kasus yang dilaporkan ke Polres bukan mengada ngada, sesuai dengan yang dituduhkan".

Makanya, kata Sarkawi, kasusnya terus berjalan, tinggal menunggu keseriusan penyidik untuk membuktikan keterangan dari kedua saksi kunci tersebut, melalui pra rekonstruksi.

"Saya akan, laporkan kedua saksi kunci yang telah memberikan keterangan palsu, dan tidak sesuai dengan hasil olah TKP yang dilakukan penyidik"

Pernyataan kedua saksi kunci atas kesaksian palsu dan tidak sesuai dengan hasil penyidik, kedua saksi kunci tersebut telah melukai institusi, dan saya akan laporkan. pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU