Pekan Depan, Eks Walikota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi menjalani sidang duplik di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi menjalani sidang duplik di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi menjalani sidang duplik di PN Surabaya. Dalam sidang ia melakukan pembelaan melalui pengacaranya, Dewi Rengganis untuk membantah replik Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang vonis atau putusan pada pekan depan. Menurutnya, sidang tetap berjalan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Pekan depan, giliran majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (10/10/2023) jam 9 pagi ya," kata Abu usai sidang duplik di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Lantas, ia menyarankan Samanhudi untuk menjaga kesehatan dan melakukan persiapan. Supaya sidang bisa segera berlangsung dan tanpa ada penundaan lagi.

"Dimohon terdakwa untuk bersiap agar tidak tertunda lagi ya. Sidang dibuka lagi selasa 10 Oktober 2023, untuk terdakwa harap jaga kesehatan ya agar bisa mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir meyakini alat bukti yang ada di persidangan susah sesuai dakwaan pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Terkait tanggapan penasihat hukum repliknya tidak relevan dan kebanyakan teori, ia menegaskan sebenarnya sudah sangat rinci dan jelas.

"Justru saat pledoi, malah berusaha menghilang kan satu saksi, yakni Asmuri. Jadi, kan ada 2 saksi, yakni Asmuri dan Nathan. Nah, Asmuri sudah mengatakan sering lihat Samanhudi bareng Nathan," tuturnya.

"Kami berharap memutus sesuai fakta sesuai persidangan masalah berat biarkan majelis hakim. Kami tidak bisa intervensi hakim," imbuh dia.

Sedangkan, pengacara Samanhudi, Dewi Renggani mengungkapkan pihaknya ingin kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Menurutnya, tak menemukan bukti dalam pernyataan JPU.

"Sehingga hanya membuat dengan teori. Untuk persiapan putusan ya hanya berdoa saja," tutupnya. Nbd

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…