Pekan Depan, Eks Walikota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2023 19:49 WIB

Pekan Depan, Eks Walikota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya

i

Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi menjalani sidang duplik di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi menjalani sidang duplik di PN Surabaya. Dalam sidang ia melakukan pembelaan melalui pengacaranya, Dewi Rengganis untuk membantah replik Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang vonis atau putusan pada pekan depan. Menurutnya, sidang tetap berjalan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

"Pekan depan, giliran majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (10/10/2023) jam 9 pagi ya," kata Abu usai sidang duplik di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Lantas, ia menyarankan Samanhudi untuk menjaga kesehatan dan melakukan persiapan. Supaya sidang bisa segera berlangsung dan tanpa ada penundaan lagi.

"Dimohon terdakwa untuk bersiap agar tidak tertunda lagi ya. Sidang dibuka lagi selasa 10 Oktober 2023, untuk terdakwa harap jaga kesehatan ya agar bisa mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir meyakini alat bukti yang ada di persidangan susah sesuai dakwaan pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Terkait tanggapan penasihat hukum repliknya tidak relevan dan kebanyakan teori, ia menegaskan sebenarnya sudah sangat rinci dan jelas.

"Justru saat pledoi, malah berusaha menghilang kan satu saksi, yakni Asmuri. Jadi, kan ada 2 saksi, yakni Asmuri dan Nathan. Nah, Asmuri sudah mengatakan sering lihat Samanhudi bareng Nathan," tuturnya.

"Kami berharap memutus sesuai fakta sesuai persidangan masalah berat biarkan majelis hakim. Kami tidak bisa intervensi hakim," imbuh dia.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sedangkan, pengacara Samanhudi, Dewi Renggani mengungkapkan pihaknya ingin kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Menurutnya, tak menemukan bukti dalam pernyataan JPU.

"Sehingga hanya membuat dengan teori. Untuk persiapan putusan ya hanya berdoa saja," tutupnya. Nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU