KPPU Temukan Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Okt 2023 20:34 WIB

KPPU Temukan Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Akan Selidiki Bunga Pinjol 0,8% Per Hari atau 292 Persen Setahun, yang Sangat Mencekik Masyarakat 

 

SURABAYA PAGI, Jakarta - Dugaan kartel pada layanan pinjaman online (pinjol) terungkap. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.

Inisiatif pengaturan dan penetapan suku bunga itu dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

 

Dua Jenis Pinjaman Online

Ada dua jenis pinjaman online, yaitu yang resmi dan yang tidak resmi.Pinjaman online yang tidak resmi sering menawarkan bunga rendah, cepat cair, dan limit besar, tetapi pada kenyataannya dapat membawa nasabah ke dalam lingkaran utang yang menyebabkan bunga yang dikenakan sangat tinggi.

Data nasabah yang diberikan saat mendaftar untuk pinjaman online tidak resmi biasanya akan digunakan untuk tujuan marketing dan dapat dijual ke pihak ketiga untuk keperluan iklan.

 

Kriteria Pinjol Legal

Jadi, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri atau kriteria APK pinjol legal dan ilegal.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kriteria pinjol legal yakni terdaftar/berizin dari OJK, Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Kemudian pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, Bunga atau biaya pinjaman transparan.

Untuk peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Ini isyarat peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Lalu Pinjol mempunyai layanan pengaduan, juga mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Selain itu Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam dan pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

 

Bunga Sangat Tinggi

Nyatanya, persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal tak kunjung reda. Salah satu masalahnya adalah bunga yang dibebankan pada masyarakat sangat tinggi.

Padahal pinjol legal memiliki batasan bunga pada pinjaman. Platform tersebut menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% perharinya, jadi dalam satu bulan atau 30 hari mencapai 24% dan 90 hari sebesar 72%.

Bisa dibayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10–25 persen per tahun.

Indikasi permainan suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sangat merugikan masyarakat. Bunga yang seharusnya bisa lebih kompetitif atau rendah, tetapi terhambat penetapan bunga flat 0,8 persen. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mempercepat penyelidikannya.

"Bayangkan bunga 0,8 persen per hari dikalikan satu tahun setara 292 persen itu tidak wajar, bahkan dibanding pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) bank dengan bunga berkisar 10-25 persen per tahun," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, Rabu (4/10/2023).

 

KPPU Mulai Lakukan Penyelidikan

Seperti dikutip dari Antara, KPPU mulai melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI.

Penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Berdasarkan informasi di laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Gopprera.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

 

KPPU Bentuk Satgas

KPPU segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut. Dan proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Bhima mengatakan akibat dari permainan penetapan bunga pinjaman ini membuat fintech tidak lagi membantu pelaku UMKM mendapatkan akses keuangan yang terjangkau, melainkan merugikan pelaku usaha UMKM yang kesulitan mengembalikan pinjaman.

Selain mempercepat proses penyidikan di KPPU, perlu langkah cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman.

 

Oligopoli Penentuan Bunga Pinjol

"Dengan itu, fintech bisa lebih bermanfaat bagi peminjam, khususnya dari kelompok usaha mikro," ucap Bhima.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan tingkat suku bunga pinjol memang jauh lebih tinggi dari kredit bank konvensional, tetapi apakah ada oligopoli atau kartel dalam penentuan bunga pinjol ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Jika KPPU menemukan adanya pengaturan bunga pinjol bersama maka KPPU harus menindak tegas. Dengan mengenakan sanksi karena ada dugaan oligopoli, akan membuat persaingan tidak sempurna," tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, harus ada regulasi yang mengatur bahwa harus ada batas atas untuk suku bunga pinjol agar nasabah tidak dirugikan.

 

Tutup Perusahaan Pinjol

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang, sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan jika terbukti ada praktik kartel suku bunga, masyarakat menunggu tindakan tegas KPPU terhadap perusahaan-perusahaan pinjol.

"Jika memang terbukti adanya pengaturan suku bunga seragam pinjaman pada perusahaan pinjol maka ini jelas merugikan masyarakat, akibat tidak ada persaingan antara pemberi pinjaman, karena sudah dipatok suku bunganya berdasarkan kesepakatan kartel perusahaan sejenis secara bersama. Peminjam sebagai pihak dirugikan dengan suku bunga yang dipatok tinggi. Apabila terbukti maka KPPU harus bertindak tegas, bahkan seharusnya menutup usaha perusahaan-perusahaan pinjol tersebut," punkasnya.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batas maksimal bunga fintech lending atau pinjaman online sebesar 0,4 persen per hari. Adapun bunga ini hanya berlaku pinjaman konsumtif atau jangka pendek, sedangkan pinjaman produktif atau jangka panjang sebesar 12 sampai 24 persen per tahun. n erc, jk, ml/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU