SYL, Profesor dan Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem, Dicekal KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Okt 2023 20:52 WIB

SYL, Profesor dan Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem, Dicekal KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak Jumat (9/10/2023) dicekal dan dicegah bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Bahkan, Istri dan dua anaknya pun ikut tak boleh bepergian ke luar negeri.

SYL, sendiri memiliki nama panjangnya Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H, bergelar Profesor Kehormatan dalam Bidang Hukum Tata Negara dan Kepemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sembilan orang yang dicegah terkait kasus Kementan. Pihak yang dicegah merupakan tersangka hingga pihak yang terlibat erat dalam kasus korupsi tersebut. Surat pencegahannya sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

" Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga bulan April 2024 mendatang. Para pihak yang dicegah ini terdiri dari tersangka dan pihak yang terkait erat dengan dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK juga mencegah istri SYL, Ayun Sri Harahap, dua anak SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati, hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Berikut sembilan orang dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)

2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

7. Ayun Sri Harahap (istri SYL/dokter)

8. Indira Chunda Thita (anak SYL/anggota DPR RI)

9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (anak SYL/Pelajar-Mahasiswa).

Bahkan, nama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, hingga Jumat (6/10/2023) dikabarkan telah menjadi tersangka bersama SYL. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU