Modus Bujuk Rayu, Kurir di Tangerang Cabuli Belasan Gadis Terancam 15 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi aksi pencabulan anak gadis remaja oleh oknum kurir di KOta Tangerang. SP/ TGR
Illustrasi aksi pencabulan anak gadis remaja oleh oknum kurir di KOta Tangerang. SP/ TGR

i

SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Polresta Tangerang baru saja mengamankan seorang kurir paket berinisial M (32) atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja di Kota Tangerang di lokasi berbeda.

"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (09/10/2023).

Kasus ini terungkap setelah lantaran perilaku salah satu korban berusia 13 tahun yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke kepolisian. 

Setelah diselidiki pelaku akhirnya ditangkap. Dari pengakuannya, dia sudah mencabuli 15 korban. "Tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," jelasnya.

Sementara itu, pertemuan sang pelaku dan korban terjadi berawal dari perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. 

"Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," katanya.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali. Kompol Arief Nazaruddin Yusuf juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu mengawasi dan berkomunikasi dengan anak-anak mereka.

Tak hanya itu, pihak orang tua juga penting mengajarkan anak berbicara terbuka tentang pengalaman atau masalah yang mereka hadapi. Polisi juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan terhadap anak-anak. tgr-01/dsy

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Selasa, 03 Feb 2026 18:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus melakukan penataan kabel semrawut secara bertahap di sejumlah ruas jalan. Namun, di balik upaya…

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…