Modus Bujuk Rayu, Kurir di Tangerang Cabuli Belasan Gadis Terancam 15 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 14:19 WIB

Modus Bujuk Rayu, Kurir di Tangerang Cabuli Belasan Gadis Terancam 15 Tahun Penjara

i

Illustrasi aksi pencabulan anak gadis remaja oleh oknum kurir di KOta Tangerang. SP/ TGR

SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Polresta Tangerang baru saja mengamankan seorang kurir paket berinisial M (32) atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja di Kota Tangerang di lokasi berbeda.

"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (09/10/2023).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kasus ini terungkap setelah lantaran perilaku salah satu korban berusia 13 tahun yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke kepolisian. 

Setelah diselidiki pelaku akhirnya ditangkap. Dari pengakuannya, dia sudah mencabuli 15 korban. "Tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," jelasnya.

Sementara itu, pertemuan sang pelaku dan korban terjadi berawal dari perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. 

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," katanya.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali. Kompol Arief Nazaruddin Yusuf juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu mengawasi dan berkomunikasi dengan anak-anak mereka.

Tak hanya itu, pihak orang tua juga penting mengajarkan anak berbicara terbuka tentang pengalaman atau masalah yang mereka hadapi. Polisi juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kejahatan terhadap anak-anak. tgr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU