Ngaku Tak Enak Badan, Sidang Saiful Rachman Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Okt 2023 11:55 WIB

Ngaku Tak Enak Badan, Sidang Saiful Rachman Ditunda

i

Terdakwa Keluar Ruangan Usai Persidangan Lantaran Mengaku Sakit, Selasa (10/10/2023). SP/ Hikmah

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2018, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, dan Eny Rustiana kepala sekolah SMK Swasta di Jember, kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Dalam persidangan kali ini, JPU mendatangkan 3 saksi. Antara lain, Hudiono kepala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, yang juga mantan Kabid SMK dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta pernah menjabat PJ Bupati Sidoarjo. 

Baca Juga: KPK Bakal Tangkap Gus Muhdlor

Kedua, Sri Suwarni kasi sarana prasarana dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur. Ketiga, Agus Karyanto Kepala seksi sarana prasarana bidang PTSMA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, dan mantan guru teknik bangunan di SMK 1 Sidoarjo.

Dalam persidangan, Sri Suwarni mengatakan beberapa hal, antara lain, peran dari Agus Karyanto, yang membuat RAB, yang kemudian pihak sekolah mengikuti RAB buatan Agus Karyanto. Masih kata Sri Suwarni, Agus Karyanto merupakan guru yang sekaligus menjabat tim teknis.

Sri Suwarni menjelaskan alur pelaksanaan DAK yakni, proposal masuk ke dinas pendidikan kemudian diinput ke aplikasi, yang kemudian diseleksi oleh Kementrian Pendidikan (Pusat), lalu mengerucut jadi 60 sekolah yang memperoleh DAK, yang kemudian. Sri Suwarni mengatakan kegiatan DAK awalnya lancar-lancar saja.

Menurut tim penasihat hukum terdakwa, kepada penyidik, Sri Suwarni pernah mengatakan jika, DAK tidak berjalan sebagaimana mestinya lantaran pencairan dana DAK tidak diberikan sepenuhnya diberikan ke sekolah.

Baca Juga: Ketum NasDem Surya Paloh Sedih, Mantan Mentan SYL Korupsi untuk Sunatan Cucu

Namun, sebagian sebagian uang diberikan ke Eny Rustiana, atas perintah Saiful Rachman. Namun, saksi Sri Suwarni menyangkal, dan mengaku tidak pernah memberikan keterangan demikian kepada penyidik.

"Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti itu" jelas Sri Suwarni, Selasa (10/10/2023).

Lanjut kata Sri Suwarni, pembangunan ruang praktik SMA dan SMK dari DAK 2018 tersebut, pada umumnya berjalan lancar dan tidak ada kendala. Sri mengatakan di akhir tahun 2018, ada beberapa sekolah yang pengerjaannya belum selesai. Sri juga mengaku mengikuti bimtek di hotel Halogen. 

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Sri mengaku tidak tahu materi yang diberikan lantaran dirinya berada di luar ruangan. Masih kata Sri, kala itu hadir Saiful Rahman dan Eny Rustiana memberikan materi ke para kepala sekolah.

Sayangnya, dikarenakan terdakwa Saiful Rachman mengaku tidak enak badan, lantaran sudah menunggu sejak pagi, hakim memutuskan untuk menunda kesaksian dua saksi tersisa pada sidang selanjutnya, yakni pada Selasa depan. Hk/Hik/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU