Klub Sepak Bola Diduga Terlibat Suap Match Fixing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebuah klub Sepak Bola, diduga terlibat match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada liga 2 periode 2018. Adapun hal ini dilakukan dengan menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta agar klub tersebut masuk promosi ke liga 1.

Berdasarkan keterangan Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, nominal tersebut merupakan hasil pendataan sementara. Ia juga tidak menyebutkan identitas klub bola tersebut.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2023).

Adapun suap ini dilakukan untuk pengaturan skor sejak 2018. Suap itu sempat terhenti pada 2020-2021, sebab pada periode itu tak ada pertandingan bola.

Hingga pada 2021 klub tersebut kembali melakukan suap. Asep mengatakan dari delapan pertandingan, tujuh diantaranya dimenangkan oleh klub tersebut. Akhirnya, hingga akhirnya klub itu bisa promosi ke Liga 1.

"Dalam beberapa pertandingan memang klub ini menang. Kecuali satu, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari delapan itu satu yang kalah. Tapi dari tujuh itu menang semua," ungkapnya.

Asep menyebut hingga saat ini klub sepak bola yang diduga melakukan suap tersebut masih bermain di Liga 1. Pihaknya mengaku akan terus mengusut kasus tersebut hingga menjerat pihak lain.

"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujarnya.

Pada hari ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018. Dua tersangka itu yakni VW dan DR.
VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola dan DR adalah salah satu pengurus dari klub sepak bola yang diduga melakukan suap tersebut.  Dengan demikian total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang. ac

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…