Saksi Ungkap Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana sidang Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas pada Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Tresi, dari konsultan swasta yang digunakan oleh ANTAM. ANTAM meminta perusahaan tersebut untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidak sesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada.

"Pada saat itu, pihak internal tidak bisa melakukan trace dan akhirnya menunjuk kami," tegasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia melanjutkan, pada saat itu ANTAM ingin menarik modal kerja pada UPTPLM. Lalu didapati adanya selisih stok sekitar 152,8 kilogram. Selisih itu, akibat adanya perbedaan antara yang dibayarkan, dicatat dan dilebihkan.

"Selisih itu terjadi karena ada akumulasi barang yang dilebihkan, dibayar, dan dicatatkan. Hal itu tidak sesuai dengan SOP 705 di mana barang hanya boleh diserahkan ketika sudah dibayarkan," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa dalam perkara ini ada barang yang dikeluarkan tapi pembayarannya tidak sesuai. Sehingga, terjadi selisih antara stok opnam dengan laporan pencatatannya.

Diketahui, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 kilogram senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto.

Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni. Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai ANTAM yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada Budi Said di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8). Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraeni kurang lebih Rp 90,6 miliar. Diketahui, dalam melancarkan aksinya Eksi melakukan penyuapan kepada tiga oknum karyawan ANTAM tersebut.

Terdakwa Eksi telah memberikan berupa uang maupun barang kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, untuk mendapat kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi ANTAM kepada dirinya.

Endang Kumoro menerima satu unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018, menerima uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan emas seberat 50 gram dari Eksi. Sedangkan Misdianto menerima satu unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018, uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp515.0000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dari Eksi.

Terakhir Ahmad Purwanto menerima uang dari Misdianto dan Eksi kurang lebih Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Pengadilan tengah menelusuri penyokong uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap tiga oknum karyawan ANTAM tersebut.bd

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…