Saksi Ungkap Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Suasana sidang Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas pada Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Tresi, dari konsultan swasta yang digunakan oleh ANTAM. ANTAM meminta perusahaan tersebut untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidak sesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada.

"Pada saat itu, pihak internal tidak bisa melakukan trace dan akhirnya menunjuk kami," tegasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia melanjutkan, pada saat itu ANTAM ingin menarik modal kerja pada UPTPLM. Lalu didapati adanya selisih stok sekitar 152,8 kilogram. Selisih itu, akibat adanya perbedaan antara yang dibayarkan, dicatat dan dilebihkan.

"Selisih itu terjadi karena ada akumulasi barang yang dilebihkan, dibayar, dan dicatatkan. Hal itu tidak sesuai dengan SOP 705 di mana barang hanya boleh diserahkan ketika sudah dibayarkan," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa dalam perkara ini ada barang yang dikeluarkan tapi pembayarannya tidak sesuai. Sehingga, terjadi selisih antara stok opnam dengan laporan pencatatannya.

Diketahui, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 kilogram senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM, tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto.

Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni. Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai ANTAM yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada Budi Said di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8). Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraeni kurang lebih Rp 90,6 miliar. Diketahui, dalam melancarkan aksinya Eksi melakukan penyuapan kepada tiga oknum karyawan ANTAM tersebut.

Terdakwa Eksi telah memberikan berupa uang maupun barang kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, untuk mendapat kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi ANTAM kepada dirinya.

Endang Kumoro menerima satu unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018, menerima uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan emas seberat 50 gram dari Eksi. Sedangkan Misdianto menerima satu unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018, uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp515.0000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dari Eksi.

Terakhir Ahmad Purwanto menerima uang dari Misdianto dan Eksi kurang lebih Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Pengadilan tengah menelusuri penyokong uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap tiga oknum karyawan ANTAM tersebut.bd

Tag :

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…